Hadirkan Amtenar, Danny-Zaki Terancam Sanksi

TANJUNG – Paslon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Danny Karter Febrianto-Zaki Abdillah, memutuskan tetap mendatangkan band Amtenar pada kampanye akbar di Lapangan Tioq Tata Tunaq Tanjung, Sabtu (23/11). Meskipun personel Amtenar merupakan aparatur sipil negara (ASN). Ada yang menjadi Kepala Bidang hingga Kepala OPD. “Tim Danny-Zaki mengundang Amtenarnya, bukan mengundang ASN-nya,” ucap salah satu Tim Danny-Zaki yang enggan disebutkan nama.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu KLU, Deny Hartawan, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Tim Danny-Zaki, baik secara lisan maupun tulisan untuk tidak menghadirkan band Amtenar. “Kami mengimbau saja, bukan melarang. Persoalan imbauan kami didengar itu kembali ke paslon Danny-Zaki,” ucapnya, Rabu (20/11).

Baca Juga :  Pembangunan Kantor DPRD KLU Tahun 2023 Ditolak

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu KLU Ria Sukandi, menambahkan bahwa pihaknya saat ini mengutamakan upaya pencegahan. Untuk itu, pihaknya aktif mengingatkan para paslon, tidak hanya Danny-Zaki tetapi juga paslon lainnya seperti paslon nomor urut 1, Najmul Akhyar-Kusmalahadi Syamsuri, dan paslon nomor urut 3, TGH Muchsin-Junaidi Arif.

Salah satu potensi pelanggaran pilkada adalah melibatkan ASN saat kampanye. Merujuk pada Pasal 189 yang berbunyi, “Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah, perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 huruf ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling ringan 6 bulan kurungan denda paling sedikit Rp 600.000.”

Baca Juga :  Belum Ada Tamu MotoGP Pesan Hotel di Gili

“Pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu kemarin itu tidak hanya soal konsekuensi pidana saja atau sanksi etik bagi pihak yang dilarang saja tetapi lebih dari itu. Jika unsur formil dan materilnya lengkap maka ada potensi diskualifikasi jika imbauan tidak diindahkan,” tegasnya. (der)