MATARAM—Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB melantik anggota KPU KLU yang baru, Hadi Pranata, SH. Ia dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai pengganti antar waktu (PAW) di aula ruang utama kantor KPU NTB, Selasa (21/6).
Keputusan pengangkatan Hadi Pranata SH sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Lombok Utara periode 2014 – 2019, didasarkan pada keputusan KPU NTB nomor 78/ KPU NTB/ 2016. Hadi Pranata SH dilantik dan diambil sumpah sebagai anggota PAW anggota KLU menggantikan Abdul Karim M Hum.
Diketahui, Abdul Karim M Hum mengundurkan diri dari keanggotaan KPU Kabupaten KLU karena lulus seleksi calon dosen di lingkup IAIN Mataram. Ketua KPU provinsi NTB, Lalu Aksor Anshori, dalam sambutannya mengatakan, setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi Hadi Pranata SH sebagai peringkat ke 6 dalam 10 besar seleksi anggota KPU KLU pada tahun 2014 lalu.
"Sebelumnya beberapa hari lalu, dilantik PAW anggota KPU NTB, Ilyas Sarbini di Jakarta," ucap Aksor.
Aksor berharap, Hadi Pranata segera menyesuaiakan diri dan berbaur dengan anggota KPU KLU. Pasalnya, KPUD akan disibuk dengan persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2018, bersamaan dengan persiapan pemilu legislatif dan pemilu Presiden 2019 mendatang.
Aksor juga mengingatkan, kepada KPU kabupaten kota untuk mulai melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. KPU kabupaten kota diingatkan mengintensifkan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan KPU kabupaten kota setempat untuk mengetahui migrasi perpindahan kependudukan di daerah tersebut.
Sehingga dipastikan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ada lagi menimbulkan persoalan. "Kedepan, persoalan DPT ini harus diminimalisir," terang mantan ketua GP Ansor NTB itu.
Pelantikan PAW anggota KPU KLU tersebut dihadiri KPU kabupaten kota se NTB. Aksor mengatakan, sesuai dengan surat edaran KPU RI, anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten kota harus berkoordinasi minimal satu kali dalam sebulan.
Menurutnya, itu agar KPU bisa lebih maksimal dalam mengkoordinasikan dan mempersiapkan pilkada serentak dan pemilu 2019. "Surat edaran ini wajib hukum dilaksanakan," pungkasnya. (yan)