H Rusni Sebut Amirudin “Malaikat Pencabut Nyawa”

Pemkot Dianggap Zalim

H Rusni Sebut Amirudin “Malaikat Pencabut Nyawa”
DOKUMEN: H Ahmad Rusni menunjukkan dokumen dan sertifikat lahannya yang oleh Pemkot Mataram dinyatakan sebagai LP2B, pasca perda perubahan RTRW Nomor 5 tahun 2019 disahkan. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Jawaban Kepala Bappeda Kota Mataram, H Amirudin mengenai perubahan fungsi lahan milik H Ahmad Rusni, tampaknya akan berbuntut panjang. H Ahmad Rusni semakin berang dengan pernyataan Amirudin, yang menyebut pemerintah bebas untuk merubah fungsi lahan warga. Pernyataan itu dianggapnya sangat ceroboh.

“Saya melihat ini arogansi seorang pejabat. Kalau ini dia lakukan, mereka tidak faham dengan aturan. Harusnya dia fahami dulu persyaratannya. Kok bisa dia berbahasa seperti itu,” ujar Rusni di Mataram, Kamis kemarin (21/2).

BACA JUGA: H Rusni Ancam Gugat Pemkot Mataram

Ia merasa Pemkot Mataram sudah bertindak zalim. Sebelum status lahannya ditetapkan menjadi kawasan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), mestinya Pemkot Mataram harus menginformasikan dirinya selaku pemilik. Namun jawaban Kepala Bappeda yang menyebut tidak ada keharusan untuk menginformasikan pemilik lahan, disebutnya itu sudah keterlaluan. “Ini pemberitahuan tidak. Memang siapa mereka itu. Seperti malaikat mau mencabut nyawa orang tanpa pemberitahuan. Kan nyawa ekonomi juga ini yang dicabut. Emang siapa Pak Amir (Kepala Bappeda) ini,” kesalnya.

Rusni juga membantah keras pernyataan tidak ada kewajiban pemerintah memberikan informasi kepada pemilik lahan. Pernyataan itu disebutnya tidak layak dikeluarkan oleh seorang pejabat. “Lebih baik mereka jadi penjambret saja. Kok pejabatnya kayak gitu,” katanya.

Untuk itu, dia pun memantapkan niatnya untuk menggugat Pemkot Mataram ke PTUN. Walaupun ia masih membuka kesempatan untuk melakukan upaya mediasi. “Saya ini istilahnya orang yang taat hukum. Mereka itu yang tidak taat hukum. Saya siap untuk itu (gugatan). Tapi saya mengupayakan dulu. Paling tidak secara kekeluargaan, baik-baik nanya ke situ. Dia sebagai Kepala Bappeda dicari susahnya kayak apa,” ungkap Rusni.

Baca Juga :  Amirudin Divonis 1 Tahun Penjara

Sikap Kepala Bappeda menurut dia, sangat berbeda dengan Sekda Kota Mataram. Sekda disebutnya lebih fair dengan menjanjikan pertemuan bersama seluruh pihak terkait. “Sekda itu kan atasan dia. Kok dia Kepala Bappeda sifatnya kayak “penjambret”. Sampaikan salam saya kepada dia. Jadi jangan arogansi. Dia itu pelayan masyarakat. Tidak selamanya mereka akan jadi pejabat,” ujarnya.

Perda perubahan RTRW Nomor 5 tahun 2019 menjadi bencana baginya. Sekitar 9 hektar lahannya di Jalan dr Sujono Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, kini sudah berubah fungsi menjadi LP2B. Padahal sebelumnya masih dinyatakan sebagai kawasan permukiman (zona kuning). Ia pun mengaku menderita kerugian sangat banyak. Kawasan itu direncanakan untuk dibangun perumahan tahap empat. Namun belum memperoleh izin dari pemerintah. Kemudian dirubah sepihak oleh pemerintah menjadi kawasan LP2B. Kerugiannya pun makin bertambah, karena sudah banyak rumah yang dipesan di tanah tersebut.

“Sudah banyak itu yang memesan rumah disana. Banyak yang sudah melunasi DP. Sekarang siapa yang bertanggung mengembalikan DP itu. Saya kan nanti dikira penipu dan dituntut sama orang. Sementara saya tidak bisa membangun perumahan itu, karena izinnya tidak keluar. Kita mau patuh hukum malah diperlakukan seperti ini,” ujar Rusni dengan penuh sesal.

Baca Juga :  H Rusni Ancam Gugat Pemkot Mataram

Diketahui, H Rusni memiliki lahan seluas 9 hektar dibeli tahun 2010. Lahan itu rencananya diperuntukkan membangun perumahan melalui empat tahap. Sampai tahap ketiga sudah terbangun 674 unit rumah. Namun saat pengajuan pembangunan tahap empat, izin ditunda oleh Pemkot Mataram, dengan alasan pembahasan Perda perubahan tentang RTRW masih berproses. Tetapi setelah Perda perubahan tentang RTRW disahkan, tanahnya justeru berubah fungsi.

BACA JUGA: PUPR Kota Mataram Kesulitan Bersihkan Gorong-Gorong

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kota Mataram, H Amirudin mengatakan, Pemkot Mataram tidak perlu memberikan pemberitahuan untuk mengubah fungsi lahan warga. “Tidak perlu dikasih tahu. Karena sudah ada di Perda yang lama. Lahan itu masih belum direalisasikan untuk pemukiman, sedangkan kami mencari subtansinya untuk lahan pertanian. Apa masalahnya, tidak perlu dikasih tahu,” tegasnya.

Pemerintah disebutnya bebas untuk merubah fungsi lahan warga. Sehingga H Rusni sebagai masyarakat sekitar lokasi, juga harus mengetahui, bahwa masyarakat sekitar juga tidak memberikan penolakan. Selain itu pihaknya juga menepis anggapan kalau H Rusni sebagai pemilik lahan tidak diberikan informasi tentang keputusan pemerintah untuk mengubah fungsi lahan dari sebelumnya. “Itu diundang rapat semua. Saya tidak tahu tanahnya dia di situ. Saya melihat itu Kota Mataram secara keseluruhan. Karena sifatnya RTRW itu arahan, bukan detail,” tandasnya. (gal)

Komentar Anda