H Rusni Ancam Gugat Pemkot Mataram

Status Lahan Miliknya Berubah Menjadi LP2B

H Rusni
PENJELASAN: Pengusaha properti, H Rusni (kemeja putih), meminta penjelasan kepada Sekda Kota Mataram tentang lahan miliknya yang berubah statusnya dari kawasan pemukiman menjadi kawasan LP2B, Senin kemarin (18/2). (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Perda Perubahan RTRW Nomor 5 tahun 2019, membuat H Rusni meradang. Pasalnya, pengusaha properti itu tidak terima setelah lahan miliknya yang ada di Jalan dr Sujono, Nomor 1 Lingkar Selatan, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, yang beralih fungsi. Dari sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan permukiman (zona kuning), dalam Perda perubahan RTRW Nomor 5 tahun 2019 berubah menjadi kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau zona hijau.

Rusni berang, karena perubahan itu tanpa ada informasi apapun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Untuk itu, dia mengaku bisa saja menggugat Pemkot Mataram ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau begini caranya, saya bisa gugat ke PTUN,” ujarnya usai bertemu Sekda Kota Mataram di Kantor Wali Kota Mataram, Senin kemarin (18/2).

BACA JUGA: Siti Sumardianti, Caleg Yang Sehari-Hari Jual Sosis Bakar

Rusni mengaku membeli lahan tersebut sekitar tahun 2008 lalu. Sebagai pengusaha property, dirinya sudah membangun perumahan melalui tiga tahap di lokasi itu. Tahap pertama untuk 200 unit rumah, tahap kedua dan ketiga masing-masing 250 unit rumah. Secara keseluruhan sudah terbangun 674 unit rumah.

Saat ini, dirinya sedang mengajukan tahap empat pembangunan. Namun izin tertunda kurang lebih dua tahun. Dengan alasan pembahasan Perda perubahan tentang RTRW masih berproses. Namun setelah Perda perubahan RTRW Nomor 5 tahun 2019 diresmikan, tanahnya tiba-tiba berubah fungsi. Dari sebelumnya untuk kawasan permukiman, kini ditetapkan secara tiba-tiba menjadi kawasan LP2B.

Baca Juga :  Mataram Ajukan Perubahan Data Target Vaksinasi

“Tahap keempat ini yang terkendala. Mestinya kan saya diajak komunikasi tentang perubahan ini. Terlebih saya sudah dua kali mengajukan proses perizinan untuk tahap keempat. Ini koq saya dipersulit. Mulai dari Lurah yang tidak mau tanda tangan,” kata pemilik PT Dasar Sakinah itu.

Dengan lahannya ditetapkan sebagai kawasan LP2B, Rusni mengaku sangat menderita kerugian. Ia mengasumsikan, harga tanah di kawasan tersebut saat ini Rp 200 juta per are, sementara tanahnya ada sekitar 7 hektar. Sehingga estimasi kerugian yang diderita bisa mencapai miliaran rupiah. “Bagaimana ini nanti penyelesaiannya. Paling tidak ada kompensasi dari pemerintah. Sedangkan ini tanpa pemberitahuan untuk merubah kawasan kuning menjadi zona hijau. Mestinya kita diinformasikan terlebih dahulu. Ini koq enak sekali langsung merubah kawasan kuning menjadi LP2B,” sesalnya.

Sejak awal memutuskan membeli tanah itu, dirinya sudah mengetahui lokasi tersebut diperuntukkan untuk kawasan permukiman. “Tidak mungkin kita akan beli kalau itu termasuk LP2B,” imbuhnya.

Baca Juga :  Proyek Galian Pipa PDAM di KBC Dihentikan

Namun pihaknya berupaya untuk mencari jalan keluar, seperti bertandang langsung ke Pemkot Mataram untuk meminta penjelasan. Ia pun nekat menemui Sekda Kota Mataram, dan meminta penjelasan. “Saya itu serius mau menggugat. Tapi kita upayakan berkomunikasi terlebih dahulu. Makanya kita datang ke sini meminta penjelasan. Kita ini dipersulit oleh Pemkot Mataram. Sebelum kita ke PTUN, kita mau komunikasi dulu dengan pemerintah. Kita ini taat hukum, kok ini pemerintah yang secara sepihak. Disana itu lahan permukiman, tanpa diundang koq dirubah. Kronologis perubahannya bagaimana?” ujarnya.

BACA JUGA: Titiek Soeharto Kunjungi Korban Gempa Lombok

Saat pertemuan berlangsung, Sekda Kota Mataram, H Effendi Eko Saswito mengaku belum mengerti persoalan tersebut. Dari pertemuan yang berlangsung singkat ini, Sekda meminta H Rusni untuk membuat kronologis tentang berubahnya lahan miliknya. “Terus terang saya belum mengerti persoalannya. Nanti coba dikomunikasikan lagi,” kata Sekda saat pertemuan berlangsung.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Mataram, H Amirudin saat diminta konfirmasi tidak sedang berada di tempat. Menurut pegawai Bappeda, Kepala Bappeda dan beberapa pejabat lainnya sedang berada di luar daerah. (gal)

Komentar Anda