Guru yang Jual Tiket Palsu tidak Dipecat

Wisata Sesaot Sumber ( www.goodnewsfromindonesia.id/ist)

GIRI MENANG – Oknum  guru PNS yang berstatus tersangka dalam kasus penjualan tiket palsu di tempat wisata Sesaot belum dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara. Alasannya, yang bersangkutan tidak ditahan. Penahanannya ditangguhkan oleh polisi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar Jamaluddin mengatakan hingga saat ini Pemda belum menjatuhkan sanksi terhadap oknum PNS tersebut. “Belum diberhentikan, karena bersangkutan belum ditahan,” kata Jamal, Selasa (17/5).

Meski berstatus tersangka, namun yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai PNS.Ia pun tetap berhak menerima gaji.” ASN tersebut tidak diberhentikan sementara sehingga kewajiban dan hak PNS-nya masih melekat,” ungkapnya.

Jika nanti ditahan, barulah diproses pemberian sanksi. Mulai dari pemberhentian sementara dan gajinya dipotong. Karena mengacu pasal 276 PP nomor 11 tahun 2017, ASN diberhentikan sementara apabila, diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural, dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Kemudian pada PP nomor 17 tahun 2020 pasal 280, pemberhentian sementara sebagimana dimaksud pasal 276 berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan.

Baca Juga :  Pol PP Lobar Terkesan Takut Mengeksekusi Lahan STIE-AMM

Lebih lanjut dikatakan, hasil koordinasi dengan Kapolsek Narmada pada 12 Mei 2022, memang benar ada PNS  yang sekaligus menjadi ketua BUMDes ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pemalsuan tiket obyek wisataSesaot Kecamatan Narmada atas laporan Balai KPH Rinjani Barat tanggal 30 Maret lalu.

Penetapan tersangka sejak 23 April 2022 dan dilakukan penahanan. Pada tanggal 29 April 2022 dilakukan penangguhan. Saat ini proses hukum penyidikan tetap berjalan sampai dengan pelimpahan ke kejaksaan.” Yang bersangkutan sudah mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak dikurung,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Dianggap Menganaktirikan Lobar

Dalam penanganan kasus ini, Pemkab Lombok Barat akan mengacu pada PP nomor 17 tahun 2020 tentang  manejemen PNS dan mengacu pada Perka BKN nomor 3 tentang pemberhentian ASN.  Tetapi untuk sementara ini, karena tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan tidak diberhentikan sementara.” Jika JPU minta dikurung baru akan kita lakukan pemberhentian sementara,” ungkapnya.

Sedangkan jika nanti hasil sidang menyatakan dia tidak bersalah, maka statusnya akan diaktifkan kembali sebagai PNS.(ami)

Komentar Anda