MATARAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menahan oknum guru SD di Lingsar, Lombok Barat berinisial BP yang diduga memerkosa anak muridnya hingga hamil 6 bulan. “Iya, sudah kami tahan di Tahti Poda NTB,” kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa (10/9).
BP yang seorang PNS itu ditahan sejak Kamis (5/9) pasca-penetapan tersangka. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sebagai tersangka, BP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan di tahti,” tegasnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi sebelumnya mengatakan, korban yang masih kelas 6 SD tersebut hamil 6 bulan. Pelaku melakukan aksi bejatnya dari akhir tahun 2023. Sebanyak tiga kali.
Pelaku yang juga merangkap sebagai pembina pramuka itu menjalankan aksinya di berbagai tempat. Salah satunya di rumah nenek korban. “(Pelaku) ngancam kalau (korban) tidak mau, nilainya akan dikasih jelek,” ucap Joko belum lama ini.
Menurut keterangan dari korban, kata Joko, korban dan pelaku berpacaran. “Logikanya, kan ini anak SD, dia (pelaku) ngajak pacaran itu udah masuk kekerasan seksual. Ketika anak usia segitu kemudian ada tipu daya dia dipacari, terus diancam. Dari itu sudah kekerasan seksual biasa, apalagi dilakukan oleh guru sendiri. Artinya, ini kan ada manipulasi yang dilakukan oleh guru tersebut. Itu sebagai modus si pelaku untuk menipu daya korban,” pungkasnya. (sid)