Guru P3K Tidak Mengajar di Sekolah Asal SK, Terancam Diputus Kontrak

Sekdis Dikbud NTB, Jaka Wahyana bersama Kabid GTK Dikbud NTB, Nur Ahmad saat memberikan pengarahan. (IST /RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menggelar rapat kordinasi (Rakor) bersama kepala SMA/SMK dan SLB Kabupaten Lombok Utara, Mataram dan Lombok Barat (Malomba) dalam rangka pemetaan pendidik dan tenaga kependidikan di SLB 2 Lobar, Rabu (2/10).

Kepala Bidang GTK Dinas Dikbud NTB, Nur Ahmad menyampaikan bahwa kebijakan penyusunan formasi tenaga pendidik, khususnya mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Guru ASN menjadi salah satu isu yang pentingnya, khususnya kembalinya guru P3K ke sekolah asal, karena terkait dengan penilaian kinerja.

“Guru PPPK yang tidak kembali berpotensi mengalami pemutusan kontrak, meskipun GTK saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mencari Solusi yang tepat,” kata Nur Ahmad.

Dijelaskan, ada beberapa langkah yang diambil GTK bagi PPPK yang ingin kembali ke sekolah asal sesuai SK, dengan penilaian kinerja yang akan dilakukan di sekolah asal jika penilaian di tempat yang baru tidak memungkinkan. GTK juga mengusulkan BKD untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait potensi masalah jarak tempat tinggal dan ketersediaan jam mengajar jika P3K dikembalikan ke sekolah asal.

Selain itu, pihaknya menyinggung terkait proses penandatanganan SK Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang dipastikan sudah rampung.

“SK GTT tinggal menunggu tanda tangan Kepala Dinas atau KCD. Sementara untuk PTT sedang dalam proses petikan. Target penyelesaian SK PTT diharapkan selesai pada Oktober 2024,” jelasnya.

Dikatakannya, pemetaan PTK dilakukan setiap tahun untuk mengetahui kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Namun, untuk tahun 2024, tidak ada formasi Guru untuk pengadaan CPNS di Provinsi NTB. Sementara itu, formasi PPPK di provinsi NTB hanya tersedia untuk 500 orang, dengan rincian 130 formasi untuk jabatan fungsional guru dan 13 formasi untuk tenaga kependidikan.

“Kegiatan ini untuk menganalisis kebutuhan formasi tenaga pendidik dan kependidikan di NTB,” ujarnya. (adi)