Guru P1 2021 sudah Miliki Formasi PPPK, Tinggal Menunggu Saja

Muhammad Nasir

MATARAM—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB akhirnya menanggapi keluhan yang disampaikan para guru yang tergabung dalam Forum Prioritas Satu (P1) tahun 2021, yang mengadukan nasibnya karena tak kunjung mendapatkan penempatan, dengan mendatangi gedung DPRD Provinsi NTB, Rabu (6/12) lalu.
Ditegaskan Kepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir, pihaknya tidak mengabaikan keberadaan tenaga honor guru yang masuk kategori P1, P2 atau P4 dalam proses penerimaan tenaga PPPK. Hanya saja ada mekanisme yang harus dilalui, sehingga keberadaan mereka bisa diakomodir dalam proses penerimaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kata Nasir, bagi tenaga honor yang sudah mengikuti tes seleksi PPPK pada tahun 2021 lalu, tapi dinyatakan tidak lulus, namun sudah lolos passing grade. Maka dalam seleksi PPPK 2022 ini, mereka sudah memiliki formasi pada penerimaan PPPK tahun ini. Sehingga tidak lagi mengikuti tes sebagaimana halnya seleksi tenaga honor kesehatan. “Jadi mereka tidak dites lagi, karena sudah lolos passing grade tahap I dan II tahun 2021. Mereka tinggal menunggu saja,” tegas Nasir.
Para guru honor ini mengeluh karena tidak ada kejelasan pada proses penerimaan PPPK. Terlebih lagi mereka tidak membuat akun. “Kami sudah sampaikan, buat apa buat akun? Karena formasinya sudah jelas. Mereka juga mengaku tidak ada pengumuman tes. Ya memang tidak dites. Hanya jadwal pelaksanaan kapan, dan itu ada tahapannya. Jadi mereka merasa diri kita abaikan. Sama sekali tidak diabaikan, karena jadwal mereka sudah ada,” ujarnya.
Pemerintah daerah diminta mempercepat pelaksanaan seleksi PPPK formasi guru dalam rekrutmen tahun ini, dan telah dilaksanakan. Hanya saja, pihak BKD tidak ada kewenangan dalam memutuskan hasil sepenuhnya dalam rekrutmen PPPK formasi guru, karena ada mekanisme dan tahapannya.


Begitu juga ketika mendesak Gubernur, juga tidak bisa melakukannya. Karena ini merupakan kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun demikian kata Nasir, apa yang disampaikan tenaga guru honor itu dianggap hal yang lumrah. Karena mereka khawatir tidak bisa lolos seleksi penerimaan PPPK tahun ini. Sehingga pihaknya meyakinkan semua akan diproses, dan meminta tenaga honor bersabar. Karena penerimaan PPPK tidak hanya tahun ini, tapi masih ada tahun depan. “Kami harap untuk menunggu. Karena kita tidak bisa maju dan mundur dari jadwal ini. Yang belum kami laksanakan adalah seleksi tenaga teknis,” ujarnya.
Nasir juga menyatakan kesiapan jika dipanggil DPRD Provinsi NTB, soal apa yang diadukan oleh para guru honor, untuk menjelaskan soal 507 guru honorer SMA/SMK baik yang berasal dari sekolah negeri dan swasta yang hingga kini belum terakomodir sebagai PPPK. “Terkait rencana DPRD NTB akan memanggil Kepala BKD dan Kepala Dinas Dikbud, kami siap memberikan penjelasan,” tegasnya.


Seperti diketahui, pada rekrutmen PPPK tahun ini, Pemprov NTB mendapatkan jatah formasi sebanyak 4.062 formasi, yang terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 3.412 formasi, tenaga kesehatan 446 formasi dan tenaga teknis 204 formasi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Syamsul Buhari menyebutkan jumlah pendaftar untuk PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sebanyak 5.812 pelamar. Rinciannya, prioritas 1 (P1) sebanyak 866 pelamar, prioritas 2 (P2) 21 pelamar, prioritas 3 (P3) 2.395 pelamar, dan prioritas 4 (P4) sebanyak 2.530 pelamar.


Sedangkan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud NTB, Nur Ahmad menegaskan para guru yang sudah lulus passing grade tahun 2021, namun belum mendapatkan penempatan, maka mereka tetap menjadi peserta tahun 2022.
Apalagi dalam petunjuk teknis (Juknis) terbaru nomor 349/P/2022, yang lulus P1 mempunyai skala prioritas. “Pada intinya belum ada penempatan, walaupun sudah lulus P1 tahun 2021,” kata Nur Ahmad, kepada Radar Lombok, Jum’at (9/12).
Dikatakan, seleksi PPPK tahun 2022 untuk guru yang lulus P1 tahun 2021 itu terbagi menjadi empat kelompok prioritas. Pertama adalah kelompok Tenaga Honorer Kualifikasi (THK) 2 atau K2. Kemudian ke dua, guru honorer di Sekolah Negeri; ke tiga, guru honorer yang memiliki sertifikat Profesi Pendidikan Guru (PPG); dan prioritas ke empat, adalah guru honorer yang ada di sekolah swasta. “Ini semua P1 tahun 2021 lalu. Makanya tidak ada tes lagi khusus untuk mereka yang sudah lulus passing grade,” terangnya.


Dijelaskan, sistem prekrutan yang baru ini semua ditangani oleh pusat by sistem. Kemudian sistem tersebut, diambil dari P1, karena sesuai dengan kuota yang ada sebanyak 889. Dimana kuota ini diambil dari mereka yang lulus tahun 2021.
“P2 maupun P3 untuk memenuhi kebutuhan kuota yang diminta oleh pusat, sehingga kemungkinan teman-teman yang jumlahnya 507 itu rata-rata guru honorer di swasta. Sebab, pengumuman semuanya langsung ke akun masing-masing,” terangnya.
Disampaikan, bahwa sempat beredar nama-nama dalam bentuk excel, tetapi itu tidak resmi. Dampaknya, banyak guru yang sudah mempunyai nama ke tempat sekolah yang dituju. Termasuk kepala sekolah juga banyak yang bingung terkait hal tersebut. Akhirnya banyak guru di sekolah itu yang pergi, karena ada guru yang masuk. “Namun saya tegaskan, itu belum ada SK-nya,” tegas Nur Ahmad.


Karena belum ada penempatan oleh pemerintah, maka diberikan kesempatan untuk melaksanakan observasi tahun 2022. Namun yang mengikuti observasi adalah mereka yang mengabdi di sekolah negeri. “Sisanya yang belum penempatan ini. Informasi dari pusat sebenarnya daftar tunggu tahun 2023. Hanya saja, sistemnya seperti apa, demikian mekanisme juga kita belum tahu,” terangnya.
Menurutnya, antara sistem 2021 maupun 2022 beda sistem yang dilakukan. Demikian juga tahun 2023, apakah sama dengan sekarang atau ada mekanisme yang baru. “Ini permasalahannya. Kalau dikatakan mengambang, bisa ya, bisa juga tidak. Sebab, mereka yang sudah lulus passing grade ini masuk dalam daftar tunggu tahun 2023,” terangnya.


Disampaikan, persoalan ini akan diselesaikan secara tuntas. Makanya tahun berikutnya, setelah diselsaikan tahun ini, pihak sekolah dilarang untuk menerima honorer baru. Hal ini untuk menuntaskan yang sudah ada.
Untuk diketahui, misalnya di salah satu mata pelajaran yang dibutuhkan 2, namun yang daftar di Mapel itu ada 5, dan semuanya lulus passing grade. Maka sisa yang 3 itu masuk dalam daftar tunggu, karena tidak ada kuota.
Pihaknya mengaku telah mengundang langsung Ketua Forum Prioritas Satu (P1) yang kemarin menanyakan kejelasan ke DPRD Provinsi NTB tersebut, namun tidak datang. Kebetulan Ketua Forum tersebut dari swasta. “Kita undang kok, tapi tidak datang. Kebetulan Ketua Forum tersebut dari guru swasta,” jelasnya.
Disampaikan, sistem saat ini semua dipantau langsung dari pusat. Kalau untuk teknisnya baru dikasih tahu oleh pusat, kemudian kasih nama untuk dipanggil. “Di sekolah ini siapa-siapa namanya, baru kita panggil,” terangnya.


Walapun demikian, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB tidak diam saja terkait persoalan yang dihadapi. “Kita tetap akan berupaya sehingga kalau ada kesempatan langsung kita sampaikan ke pusat, terkait dengan teman-teman yang jumlahnya 507, seperti kebijakan dari Kemendikbudristek RI,’’ ujarnya.
Jadi yang 889 orang itu adalah yang lulus P1 2021, dengan formasi tempat ia berada atau sekolah induknya. Hanya saja memang belum diumumkan tempat dimana nanti ditempatkan, karena masih harus menunggu proses berikutnya.
Kemudian bagi yang sekolah induknya belum ada kepastian karena adanya formasi itu, maka ia dimasukkan ke P2 dan P3, tetapi masih menggunakan urutan seperti tadi. Pihaknya menegaskan sampai saat ini belum ada satu pun guru yang mengikuti seleksi PPPK, dan masuk kategori P1 tahun 2021 yang mendapatkan SK penempatan atau diangkat sebagai CASN.


“Termasuk 889 orang itu belum mendapatkan SK Penempatan, dan belum mendapatkan SK Pengangkatan. Jumlah yang 889 orang itu masih dinyatakan P1 lagi, karena sesuai dengan passing grade dan formasi awal atau kuotanya. Di akunnya memang tertulis sudah mendapatkan penempatan, tetapi dimana penempatannya, itu kami tidak tahu,” tuturnya.
“Jadi itu saja patokannya. Dan kami hanya teknis saja. Tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut,” tandasnya. (sal/adi)

Komentar Anda