Guru Ngaji dan Rekan Ditangkap Kasus Sabu

MATARAM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali membekuk dua pengedar narkoba. Salah satunya berinisial TAP (28), yang dikenal sebagai guru ngaji.
Dua pria berinisial IFW (22) dan TAP (28), warga Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, ditangkap dini hari, Sabtu (24/5), sekitar pukul 01.00 WITA.

Penangkapan berlangsung di rumah salah satu terduga, IFW, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas transaksi narkoba yang diduga dilakukan IFW.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan hasilnya memang ditemukan aktivitas yang mengarah pada peredaran sabu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Sabtu pagi.

Dari penggeledahan terhadap keduanya dan rumah terduga, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain narkoba jenis sabu seberat 2,48 gram dalam kemasan plastik klip, pipet runcing sebagai alat konsumsi sabu, gunting, HP, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. “Keduanya langsung kami amankan dan bawa ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas AKP Bagus Suputra.

Dari hasil interogasi awal, keduanya diduga bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah Dasan Agung, Selaparang, Kota Mataram. Salah satu dari mereka mengakui telah melakukan transaksi serupa beberapa kali sebelumnya.

Atas perbuatannya, IFW dan TAP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa Polresta Mataram tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (rie)