Guru Madrasah Jangan Iri

Zainul Arkom
Zainul Arkom.( Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan SK kepada guru-guru honor yang ada bernaung di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat iri guru yang mengajar di madrasah. Pasalnya, pada saat ini banyak guru yang bernaung di bawah Kemenag meminta keadilan lewat SK. “Kan sudah jelas, yang diberikan SK adalah guru-guru yang bernaung di bawah Dikbud. Sementara yang bernaung di bawah Kemenag bukan urusan pemerintah daerah, tapi menjadi tanggungjawab Kemenag,” kata Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Lombok Timur,  Zainul Arkom, kepada Radar Lombok (28/08).

Untuk guru yang mengajar di madrasah ini sudah jelas aturannya. Guru-guru yang mengajar di madrasah harus lulus S1, dan minimal guru yang mengajar di madrasah ini harus mengajar minimal 2,5 tahun. Setelah mengabdia selama 2,5 tahun, maka secara otomatis para guru akan masuk dalam simpatika.” Kalau guru yang sudah terdaftar dalam simpatika ini maka secara otomatis akan diminta untuk diberikan uang insentif oleh Kemenag yang diberikan oleh Kementerian Agama,”terangnya.

Baca Juga :  Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan

Ia menjelaskan, bagi guru yang sudah terdaftar, secara otomatis akan diberikan insentifnya, meskipun tidak mimiliki SK yang dikeluarkan oleh bupati. Karena sambungnya, Kemenag juga bukan merupakan wewenang pemerintah daerah, tetapi lembaga yang berdiri secara vertikal yang gaji guru ini berasal dari kementerian langsung.

Guru madrasah diminta tidak iri. “ Ada dua sumber gajinya, dana insentif bagi guru non sertifikasi, dan gaji sertifikasi bagi guru yang sudah sertifikasi, jadi sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan

Untuk bisa mendapatkan sertifikasi yang memiliki besaran gaji yang cukup besar, guru – guru yang di Kemenag harus mengikuti UKG yang dilakukan secara online. Kemudian guru yang sudah dinyatakan lulus UKG ini tentunya akan langsung mendapatkan pemanggilan untuk mengikuti program PPG. “ Sebenarnya kesejahteraan guru – guru yang mengajar di bawah Dikbud dengan Kemenag memiliki kesejahteraan yang sama, tapi guru – guru kita banyak yang tidak tau itu, sehingga sangat perlu kita jelaskan seperti ini,” tandasnya.(wan)

Komentar Anda