Guru Jangan Merokok di Sekolah!

Ilustrasi merokok

GIRI MENANG-Bupati Lombok Barat  H. Fauzan Khalid bertekad mewujudkan sekolah ramah anak di Lobar. Dia pun menegaskan konsep sekolah ramah anak yang dicanangkan beberapa waktu lalu harus benar-benar nyata. Sekolah ramah anak tidak melulu hanya soal verbal sopan santun, ketauladanan dan fasilitas penunjang untuk itu. Tetapi juga banyak aspek lain seperti penegakan aturan larangan merokok.

Kata Fauzan, guru, tidak boleh merokok di sekolah. Guru dan kepala sekolah diminta menahan diri untuk tidak merokok di sekolah jika memang mereka itu adalah perokok. “ Saya ini perokok. Tapi jangan di sekolah,” tegasnya.

Baca Juga :  Merokok di Area Publik Terancam Penjara

Fauzan pun mengharapkan guru dan kepala sekolah bisa menjadi tauladan bagi siswa agar siswa tidak menjadi perokok, jangan sebaliknya malah menunjukkan diri sebagai perokok di sekolah. “Jadi saya tegaskan sekali lagi, siapapun itu tidak boleh merokok di sekolah. Kalau memang perokok, tahan diri, jangan merokok di sekolah,” jelasnya.

Baca Juga :  Merokok di Area Publik Terancam Penjara

Pemerintah Daerah Lombok Barat punya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Beberapa tempat ditetapkan menjadi KTR di antaranya sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan lainnya.(zul)

Komentar Anda