Guru Honorer Ancam Mogok Ngajar

TANJUNG-Ratusan pengunjuk rasa dari kalangan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tergabung dalam Asosiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (AGTKH) Kabupaten Lombok Utara, terpaksa harus lebih bersabar lagi.

Karena faktanya, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pendidikan yang hendak diajukan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU, belum bisa mengakomodir keinginan GTT dan PTT, yang melakukan dengar pendapat di Kantor DPRD KLU selama tiga jam lebih mulai pukul 13.00 Wita di ruang rapat Kantor DPRD KLU, Selasa (16/8).

Hadir langsung dalam dengar pendapat ini Komisi III, Dikbudpora KLU, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) KLU, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) KLU dan Bagian Hukum Setda KLU. “Raperda yang kita akan ajukan ini, mengatur pendidikan secara umum, tidak mengatur kesejahteraan GTT. Kalau masalah itu, harus ada ketentuan secara khusus,” terang Kepala Dikbudpora KLU, Suhrawardi.

Jawaban Suhrawardi ini sendiri didengar ratusan pengunjuk rasa setelah tiga jam lebih melakukan dengar pendapat. Sementara dari awal, mereka meminta agar perda pendidikan segera diajukan Dikbudpora KLU, dan disahkan DPRD KLU. Bila perlu dibuat sendiri oleh DPRD KLU melalui perda inisiatif.

Didukung gabungan aktivis KLU seperti Marianto, Hamdan, Bimbo dan Bagio, Suhrawardi pun akhirnya membuat keputusan, bahwa dalam seminggu ke depan, pihaknya akan turut mengundang pihak-pihak terkait untuk ikut merumuskan raperda pendidikan sehingga bisa mengakomodir kepentingan GTT dan PTT, sepanjang nantinya tidak melanggar ketentuan yang ada. Hal ini pun disambut baik GTT dan PTT dan mereka memberikan deadline atau batas waktu kepada eksekutif dan legislatif, jika nantinya raperda pendidikan yang mengakomodir kesejahteraan GTT dan PTT tidak diajukan seminggu ke depan, maka mereka mengancam akan mogok mengajar. “Jika dalam seminggu ke depan tidak diajukan, kami akan mogok mengajar,” tegas salah satu peserta diamini seluruh GTT dan PTT yang hadir.

Baca Juga :  Guru Harus Berkualitas

Seperti diketahui, jumlah GTT dan PTT se KLU berdasarkan data AGTKH mencapai 3.497. Khusus GTT dan PTT yang bekerja di sekolah yang di bawah Dikbudpora KLU berjumlah 1.839, rinciannya, Kecamatan Kayangan 342 orang, Kecamatan Bayan 371 orang, Kecamatan Gangga 350 orang, Kecamatan Tanjung 420 orang, Kecamatan Pemenang 356 orang. Sementara GTT di lembaga pendidikan yang dibawahi Kementerian Agama (Kemenag) RI sebanyak 1.658 orang. Rinciannya, pada tingkatan RA 73 orang, MI 366 orang, MTs 806 orang dan MA 413 orang.

Mereka meminta kesejahteraan lebih baik dari Pemerintah KLU, semisal menjadi tenaga kontrak daerah layaknya tenaga kontrak di SKPD yang gajinya Rp 850 ribu per bulan. Selama ini mereka tidak pernah mendapatkan gaji dari pemerintah daerah. Mereka hanya bergaji dari BOS untuk GTT dan PTT pada tingkatan SD dan SMP dan dari Komite GTT dan PTT pada tingkata SMA/SMK yang besarnya Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per bulannya. Itu pun dirapel tiga bulan sekali.

Baca Juga :  Guru Profesi Mulia

Dengar pendapat yang dilaksanakan Selasa kemarin ini sendiri berlangsung alot, karena selama tiga jam lebih belum ada solusi dari eksekutif dan legislatif. Terlebih salah satu aktivis, Bimbo terpancing emosinya saat diminta lebih sopan menyampaikan pendapat oleh Anggota Komisi III, Narsudin. Bimbo pun melempar pengeras suara, piring dan gelas ke tengah ruang rapat. Kondisi beberapa saat tegang. Tetapi Bimbo dan Narsudin pun terlihat berjabat tangan dengan senyum usai dengar pendapat ini digelar.

Terpisah, Bupati KLU, H Najmul Akhyar yang ditemui Rabu (17/8) menyampaikan permohonan maaf kepada GTT agar mereka tidak mogok mengajar. Saat ini kata Najmul, Pemerintah masih mencari solusi untuk kesejahteraan mereka. Menurutnya, para guru harus bersabar karena Pemerintah KLU tidak bisa mengambil kebijakan tanpa regulasi yang tepat. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya pada kawan-kawan GTT. Kita tidak ingin melakukan sesuatu yang melanggar aturan lalu caranya salah,” terangnya.

Seperti disampaikan Kasubag Pengembagan Pegawai Bagian Kepegawaian Setda KLU, Masjudin sebelumya, larangan pengangkatan tenaga honorer masih berlaku. Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 8 pada PP Nomor 48 Tahun 2005 tersebut. (zul)

Komentar Anda