Guru dan Warga Desak Kepala SDN 2 Santong Mundur, Kepala Dikbudpora: Kami Setuju

DEMO: Guru honor di SDN 2 Santong berdemo di sekolahnya mendesak kepala sekolah mundur, Senin (13/3). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Para Guru SDN 2 Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar demo di sekolahnya, Senin (13/3).

Demo tersebut dilakukan untuk menuntut Kepala SDN 2 Santong untuk mundur dari jabatan. Pemicunya diduga karena para guru honor belum menerima gaji selama 8 bulan.

Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU Adenan membenarkan perihal demo tersebut. Ia juga turun ke lokasi menenangkan para guru di sana. “Mereka menuntut kepala sekolah mundur dari jabatan,” ungkap Adenan.

Perihal mereka menuntut kepala sekolah mundur karena belum terima gaji dibenarkan oleh Adenan. Menurut Adenan wajar guru tidak mendapatkan gaji karena dana BOS di sana tidak pernah cair. “Bagaimana bisa cair coba, sekolahnya tidak pernah melaporkan penggunaan dana BOS. Itu syarat bisa dicairkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Bendahara Desa Santong Cetak dan Selipkan Uang Palsu untuk BLT

Terkait apa alasan sekolah tidak melapor penggunaan dana BOS, Adenan belum bisa memastikan. Hanya saja dari dinas menilai bahwa itu akibat kegagalan dari kepala sekolahnya sebagai pimpinan. “Kepala sekolah tidak menjalankan manajemen dengan baik,” bebernya.

Atas dasar itu maka pihaknya juga setuju dengan tuntutan para guru dan masyarakat. Dan Kepala SDN 2 Santong jelasnya sudah dicopot dari jabatan. “Bisa saja nanti jadi staf di Dikbud atau guru biasa. Sebagai pengisi kekosongan kami akan menunjuk PLT,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pencurian Motor Mahasiswi di Santong Belum Terungkap

Lantas bagaimana dengan gaji guru honor yang belum dibayarkan? Adenan menyebut bahwa itu adalah kesalahan pihak sekolah yang tidak membuat laporan. Padahal untuk pelaporannya sendiri sekolah cukup mengisi dana BOSP pada aplikasi Buku Kas Umum (BKU) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Aplikasi BKU ARKAS sendiri merupakan aplikasi yang memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta juga pertanggungjawaban terhadap dana BOSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional. “Kalau mereka tidak lapor bagaimana mau dicairkan. Itu salah sekolah. Sekarang siapa mau subsidi (bayar gaji guru),” tegasnya. (der)

Komentar Anda