Guru dan Penghulu Kompak Jadi Penadah Motor Curian

Ilustrasi Penadah
Ilustrasi

PRAYA – Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap Polres Lombok Tengah, Rabu malam (4/1) karena menjadi penadah ternyata bekerja di Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Keduanya yakni Lalu Ibnu Khaldum, 38 tahun, warga Desa Mantang Kecamatan Batukliang, dan  Munawir Halil, 38 tahun, warga Desa Tampak Siring Kecamatan Batukliang. Khaldum sendiri diketahui sebagai salah seorang penghulu di Lombok Timur. Kemudian Halil diketahui sehari-harinya bekerja sebagai guru madrasah  di Lombok Tengah.

Keterlibatan kedua PNS lingkup Kemenag ini tak dinapikan Kasubag Tata Usaha Kemenag Lombok Tengah H Lalu Asy’ari saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin kemarin (8/1). Asy’ari mengaku, pihaknya sudah mengkroscek langsung ke kepolisian saat mendengar adanya informasi itu. Ternyata, informasi itu benar adanya bahwa kedua pelaku memang bekerja di bawah instansi Kemenag. “Yang satunya sebagai guru madrasah di Lombok Tengah, dan satunya lagi penghulu agama di Lombok Timur,’’ beber Asy’ari.

Asy’ari mengaku menyesali persoalan ini. Di mana tindakan seorang guru dan penghulu agama tak sepantasnya seperti itu. Karenanya, pihaknya akan segera membuat laporan tertulis kepada Kemenag. Sehingga bisa diberikan sanksi tegas terhadap pelaku. ‘’Jika terbukti bersalah berdasarkan pengadilan, maka kita akan ajukan dipecat secara tidak hormat,’’ tegasnya.

Baca Juga :  1.635 Liter Miras dari Flores Disita

Namun, sambung Asy’ari, sebelum ada ketetapan dari pengadilan terhadap kasus ini. Maka, pihaknya sendiri tidak bisa mengambil langkah. Terlebih, segala keputusan nantinya akan ditentukan pimpinan pusat. Pihaknya hanya sebatas melakukan pengajuan pemecatan. “Tapi kita sangat perihatin adanya oknum pegawai yang bernaung di Kemenag ikut terlibat kasus kejahatan. Padahal kita sendiri sudah berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pembinaan,” sesalnya.

Senada diutarakan Humas Kemenag Lombok Tengah Hj Ina, setelah pihaknya menerima informasi adanya oknum PNS menjadi penadah. Pejabat Kemenag kemudian rapat rapat untuk menelusuri kebenaran informasi itu. Ternyata hasil penelusuran itu menunjukan bahwa dua orang PNS itu memang benar menjadi pegawai di Kemenag. Hanya saja, satu orang di Lombok Tengah dan satu orang di Lombok Timur. “Pak kepala Kemenag juga sudah langsung turun mengecek lokasi tempat yang bersangkutan bertugas. Begitu juga Kasi Madrasah sudah mendatangi Polres untuk memastikan dua oknum ini adalah PNS di lingkup Kemenag. Ternyata memang benar,” jelasnya.

Baca Juga :  Terdakwa Sekaroh Divonis 18 Bulan Penjara

Disampaikan juga, karena struktur di kemenag bersifat linier, maka pihaknya akan mengajukan pemecatan itu ke pusat langsung. Namun, dipastikan jika oknum tersebut terbukti terlibat maka akan dilakukan pemecatan. “Padahal kita bernaung yang notabenya untuk religi. Tapi ada saja kejadian yang mencoreng. Yang jelas apapun tindakan yang dilakukan jika melawan hukum maka akan menerima konsekuensi yang berat dari pimpinan,” tegasnya.

Seperti diketahui, dua oknum PNS tersebut diamankan Polres Lombok Tengah karena telah membeli sepeda motor dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat. Motor itu kemudian diketahui H Saiful Fahri, 46 tahun, warga Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Seleparang Kota Mataram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, dua PNS tersebut kini harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi Mapolres Lombok Tengah. Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar pasal 480 KUHP tentag penadah. (cr-met)

Komentar Anda