Guru Agama di Salah Satu SD di Mataram Ditangkap karena Cabuli Murid

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Kasat Reskirim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika, Kasi Humas Iptu Siswoyo serta Kanit PPA Aiptu I Putu Yulianingsi, saat konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (7/11/2022).(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang guru agama honor di salah satu SD di Kota Mataram diamankan Unit PPA Reskirim Polresta Mataram.

Ia diamankan pada 31 Oktober 2022 setelah tim melakukan penyelidikan atas pengaduan keluarga korban pada 27 Oktober 2022.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, kasus semacam ini tentunya akan menjadi perhatian penting bagi seluruh orang tua agar bagaimana perkara semacam ini tidak terulang kembali.

“Saya berharap bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak lagi terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram,” pintanya dalam konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (7/11/2022).

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terungkap atas laporan keluarga korban. Di mana korban masih berusia anak dan sedang duduk di bangku SD.

Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, korban diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara. Dan hasilnya bahwa ada luka di bagian kelamin korban akibat benda tumpul.

“Atas dasar itu tim opsnal melakukan penyelidikan, kuat dugaan adanya tindak pencabulan yang terjadi pada korban sehingga tim menelusuri siapa pelaku peristiwa tersebut,” ucap Kadek.

Hasilnya tim opsnal mengamankan terduga pelaku yaitu seorang guru agama honor di salah satu SD di Kota Mataram.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, terduga melakukan hal tersebut di dalam salah satu ruangan kelas SD di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Terduga pelaku yakni S pria 41 tahun alamat Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Kini statusnya sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Mapolresta Mataram sesuai dengan beberapa barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan lain-lain.

“Perbuatan pencabulan tersebut sudah terjadi berkali-kali dalam kurun waktu tahun 2022. Modus terduga dengan menyuruh korban diam dulu di kelas saat jam istirahat ataupun jam pulang sekolah. Saat itulah terduga melakukan hal-hal tidak senonoh kepada korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga kini ditahan dan diancam Pasal 82, Jo 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda