Gunakan Kartu Palsu, Turis Turki Kuras Ratusan Juta Uang Nasabah Bank

Gunakan Kartu Palsu
DITANGKAP: Pelaku skimming asal Turki, Yunus Emre Senbayik digelandang menuju sel tahanan Polresta Mataram, kemarin.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Satreskrim Polresta Mataram akhirnya berhasil mengungkap kasus skimming. Pelakunya adalah Yunus Emre Senbayik, 38 tahun, warga negara asing asal Turki. “Kami tangkap pelaku kemarin pada saat menjalankan aksinya di sebuah ATM di Jalan Pejanggik Kota Mataram,’’ kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo, Senin (16/12).

Joko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari pihak Bank bahwa ada transaksi mencurigakan selama beberapa hari di Kota Mataram. Selain itu ada laporan juga dari beberapa orang  nasabah yang mengaku kehilangan uang secara tiba-tiba. “Dengan adanya kehilangan uang tersebut kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Polisi melakukan penyelidikan dengan mengorek keterangan dari saksi-saksi dan petunjuk CCTV yang ada di ATM. Polisi kemudian menyebar ke sejumlah ATM dengan mengamati ciri-ciri pelaku yang sudah diketahui. Sekitar pukul 15.30 Wita, Sabtu (14/12), di ATM Bank BNI UD Karya Indah di Jalan Lingkar Selatan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit router, tiga buah flasdisk, dua buah HP merek Samsung, satu unit CCTV, 19 kartu member Alfamart, satu kartu akses kamar warna putih bertuliskan Transit Inn, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah laptop merek Dell warna hitam beserta charging.

Barang bukti lain juga disita yakni dua buah baterai kecil warna hitam, dua buah dobletip satu buah gunting warna merah, satu unit sepeda motor merek Mio warna hijau bersama buah helm, tiga baju dan dua celana serta satu buah jaket. “Pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Joko.  

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi  ATM. Kemudian memasang seperangkat alat skimming berupa router yang dilengkapi flasdisk dan alat CCTV untuk mengambil data nasabah. Aksi tersebut dilakukan pelaku pada saat suasana sepi. “Biasanya di atas jam 12 malam,” ujarnya.

Modus operansinya, pelaku mendapatkan data nomor rekening orang lain dengan mencurinya melalui mesin ATM yang telah dipasang alat skimmer. Kemudian pelaku membuat kanopi keypad modifikasi berisi kamera tersembunyi (hiden camera) untuk mendapatkan pin ATM korban. Setelah mendapatkan pin ATM, pelaku akan memasukan data tersebut ke komputer.

Hasil tersebut dikloning menjadi sebuah ATM baru yang sebenarnya bukan ATM dari nasabah. Melainkan kartu ATM palsu semacam kartu  kartu Alfamart. “Kartu ini (kartu Alfamart) digunakan sebagai media pelaku untuk meng-copy data nasabah. Di belakang kartu ini ada warna hitam. Warna hitam inilah bisa digunakan untuk meng-copy data. Nanti bisa digunakan untuk mengambil uang,” jelasnya.

Perwira balok tiga ini menjelaskan, pelaku berada di Lombok sejak 9 November lalu menggunakan visa kunjungan. Di Lombok pelaku menginap di salah satu hotel yang ada di Senggigi, Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat. Selama di Lombok, pelaku kerap melakukan aksinya. “Selain di Lingkar Selatan, pelaku juga sempat memasang alat di MGM, sempat di Senggigi. Jadi beberapa tempat. Dua hari sebelum bisa kunjungan ini habis kita dapat melakukan pengungkapan kasus ini,” bebernya.

Terkait total kerugian yang ditimbulkan pelaku sampai sejauh ini belum diketahui. Namun polisi mendapat kabar bahwa di ATM Bank BNI di UD Karya Indah telah kehilangan Rp 300 juta selama tahun ini. Namun belum bisa dipastikan apakah itu perbuatan pelaku atau tidak. Sebab polisi meyakini selain pelaku ada juga yang lain. “Dugaan kita pelaku ini tidak hanya satu. Tetapi ada juga yang lain. Untuk itu kami masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 362 KUHP dan/atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (der)

Komentar Anda