Gunakan Efek Sabu agar Kuat Nyetir, Dua Sopir Diamankan

Dua sopir truk asal Jawa timur ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram bersama pemilik sabu dan rekannya saat berada di salah satu kos di wilayah Cakranegara Selatan, Kota Mataram, Senin malam (18/7/2022).

MATARAM–Dua sopir truk asal Jawa timur ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram bersama pemilik sabu dan rekannya saat berada di salah satu kos di wilayah Cakranegara Selatan, Kota Mataram, Senin malam (18/7/2022).

Kedua sopir ini berada di kos tersebut karena berniat membeli sabu untuk daya tahan agar tidak mengantuk selama nyopir.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, kedua sopir tersebut adalah H, pria 43 tahun, asal Banyuwangi, Jawa timur dan DW pria 32 tahun asal Malang Jawa timur.

Sedangkan pemilik kos yang diduga penjual sabu yakni S, pria 53 tahun, alamat Cakranegara Selatan, Kota Mataram, dan rekannya H pria 41 tahun, alamat Punia Kota Mataram.

Baca Juga :  Penyelundupan 17.160 Benih Lobster Lombok Tujuan Jawa Digagalkan

Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Atas informasi awal tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan ke wilayah yang dimaksud. Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal mendatangi lokasi dan benar saat berada di TKP langsung mengamankan 4 orang terduga, di antaranya 2 sopir truk yang hendak membeli sabu dan pemilik sabu beserta rekannya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat berhasil diamankan sabu 5,42 gram dari tangan pemilik dan dari tangan sopir truk.

Baca Juga :  Kapal Nelayan Lombok Barat Pecah di Jawa Timur, Satu Meninggal, Satu Hilang

Selain sabu, turut diamankan barang-barang lain seperti alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai.

“Keempat terduga akhirnya dibawa ke Mapolresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan,” jelas Yogi.

Kepada para terduga diancam dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Keempat terduga akan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyidikan serta pengembangan secara mendalam dan melakukan tes urine,” ucapnya singkat. (RL)

Komentar Anda