Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi Bikin Ruwet Masyarakat Miskin

MIGOR : Pedagang minyak goreng curah di Pasar tradisional bakal kesulitan jika penerapan pembelian migor curah harus melalui aplikasi PeduliLindungi. (RATNA / RADARLOMBOK )

MATARAM – Kebijakan Pemerintah mewajibkan pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), menuai protes masyarakat. Pasalnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK tersebut semakin menyulitkan masyarakat dan bikin ruwet masyarakat miskin.

Pedagang minyak goreng di Pasar Pagesangan Kota Mataram, Nurdin mengatakan belum mendapatkan informasi terkait aturan pembelian minyak goreng curah harus melalui aplikasi PeduliLindungi. Kalau itu benar dilakukan pemerintah, kebijakan tersebut justeru mempersulit masyarakat. Sebab tidak semua pedagang melek teknologi, apalagi orang miskin.

“Masyarakat tidak semua pakai HP, apalagi masyarakat miskin. Cara ini justeru bikin makin susah masyarakat,” kata Nurdin kepada radar Lombok, Rabu (29/6).

Nurdin beserta pedagang minyak goreng curah lainnya, mengaku masih melakukan transaksi penjualan dan pembelian minyak goreng curah seperti biasa. Bedanya harga minyak goreng curah saat ini sedikit mengalami penurunan. Artinya pembelian minyak goreng di tingkat agen sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14 ribu per liter dan harga jual di tingkat konsumen bisa di harga Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu per liter.

Baca Juga :  KSPSI NTB Kecam Aturan Pembayaran JHT Usia 56 Tahun

“Beli di agen seperti biasa, tapi sekarang agak murah sedikit Rp 14.500 per liter kemarin harganya Rp 15.500- Rp 16 ribu per liter di agen,” terangnya.

Senada dengan Nurdin, pedagang lain di Pasar Kebon Roek, Siti Aminah juga  memprotes adanya aturan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun NIK.

“Kemarin pernah beli minyak goreng curah di agen pakai KTP, ribet. Tambah lagi harus bawa Hp untuk aplikasi PeduliLIndungi, gimana cara belinya, ada aja Pemerintah ini,” ucapnya.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, Siti mengaku repot jika harus membeli minyak goreng menggunakan KTP. Dikhawatirkan KTP miliknya hilang, karena sewaktu-waktu lupa taruh di mana.  Pun demikian dengan aturan yang mewajibkan penggunaan aplikasi  PeduliLindungi dalam setiap pembelian minyak goreng curah, disebut tidak memihak pada kondisi masyarakat kelas bawah.

“Repot pastinya, saya juga tidak tau cara pegang HP. Masak setiap beli minyak goreng suruh buruh lagi pergi beli,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemprov NTB Siapkan Strategi Kendalikan Lonjakan Inflasi

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB Faturahman mengatakan masih menunggu petunjuk teknis tentang penerapan aturan pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK. Namun dipastikan aturan tersebut akan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB yang lebih dekat dengan masyarakat di daerah.

“Sampai saat ini petunjuk untuk aturan pembelian minyak goreng curah belum diterima  untuk aplikasi PeduliLindungi membeli minyak curah,” katanya.

Disisi lain, sambung Fatur masyarakat perlu memahami bahwa aturan tersebut, dalam rangka Pemerintah bisa memetakan secara cepat sasaran pembelian minyak goreng curah. Adapun nanti terdapat berbagai kendala yang dihadapi masyarakat. Tentunya sebelum diberlakukan aturan tersebut, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya ada hal baik. Karena selama ini  penggunaan PeduliLindungi sudah masif, sehingga diharapkan kendala di lapangan tidak ada.  Tinggal scan  jadi tidak serumit ketika harus membawa KTP,” tutupnya. (cr-rat)

 

Komentar Anda