Gugus Tugas Covid-19 Lotim Terbaik Se-NTB

PENGHARGAAN : Sekda Lotim HM. Juaini Taofik saat menerima penghargaan dari Gubernur NTB karena Satuan Gugus Tugas Covid 19 Lotim terbaik se-NTB dalam hal administrasi pelaporan percepatan penanganan Covid-19. (Ist for Radar Lombok)
PENGHARGAAN : Sekda Lotim HM. Juaini Taofik saat menerima penghargaan dari Gubernur NTB karena Satuan Gugus Tugas Covid 19 Lotim terbaik se-NTB dalam hal administrasi pelaporan percepatan penanganan Covid-19. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Gubernur NTB memberikan penghargaan kepada Gugus Tugas Covid 19 Lombok Timur sebagai yang terbaik di NTB berkaitan dalam administrasi pelaporan percepatan penanganan Covid-19.

Sekda Lotim, HM. Juaini Taofik, mengatakan, penghargaan ini merupakan apresiasi gubernur, Danrem, dan Kapolda.  Prestasi itu tentunya tidak menjadikan petugas jumawa, karena tujuannya bukan untuk penghargaan semata, melainkan untuk pengendalian Covid-19. “ Kapasitas layanan kesehatan masih dalam pengendalian menjadi salah satu ukuran keberhasilan pengendalian tersebut. Keberadaan RSUD R. Soedjono dan RSUD Lombok Timur  yang saling menopang dalam penanganan Covid-19 sehingga tidak terjadi outbreak, juga bisa disebut pula sebagai salah satu keberhasilan dalam pengendalian,” ungkap Taofik, Senin (24/8).

Lebih lanjut disampaikansetelah terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona, yang ditindaklajuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona.”Sesuai arahan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri– merupakan upaya sosialiasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator terkait pencegahan dan pengendalian covid-19,” imbuhnya.

Kaitannya dengan Instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020, Sekda menyampaikan adanya peraturan kepala daerah, dalam hal ini Bupati dengan poin diantaranya: seluruh mobil dinas mulai dari kepala daerah  sampai jabatan administrator wajib memasang stiker “patroli Covid-19” paling lambat Rabu (26/08). Seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama harus memastikan stiker tersebut sudah dipasang, sebab bagi yang diketahui belum memasang maka kendaraan dinasnya akan dicabut tanpa alasan.”Hal tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin. Pejabat Pimpinan Tinggi pratama dan administrastor sudah seharusnya memberikan keteladanan, sebab inti kepemimpinan adalah keteladanan,” ungkapnya.

Poin lainnya adalah seluruh ASN bertugas untuk mengingatkan pelaksanaan 4M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan). Diingatkannya bahwa kegiatan besar yang melibatkan banyak orang dalam Era New Normal ini dapat dilaksanakan setelah mendapat izin kepolisian dan gugus tugas sesuai skala/ lingkup kegiatannya. Nantinya akan ada pula ASN Peduli Covid-19 (APC) yang bertugas mengingatkan seluruh masyarakat yang ada di sekitarnya untuk pelaksanaan 4M. Prioritas utama adalah pada desa/kecamatan yang masih memiliki kasus Covid-19. “Saat ini, kendati dari jumlah desa yang masih memiliki kasus terkonfirmasi positif terdapat 34 (13,3 persen) dari 254 desa/ kelurahan yang ada, akan tetapi jika melihat dari pendekatan kecamatan persentasenya masih cukup besar yaitu 14 (66,6 persen) dari 21 kecamatan. Karenanya dibutuhkan perhatian dan kepedulian semua pihak, termasuk ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tutup Taofik. (lie)

Komentar Anda