Gugatan Tersangka Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Ditolak

SIDANG: Kejari Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait saat menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Praya. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Majlis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Praya menolak gugatan praperadilan tersangka korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut, Suherman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Sidang putusan praperadilan yang berlangsung pada Selasa (10/9) ini dipimpin langsung oleh majelis hakim tunggal Muhammad Kamil Ardiansyah, selaku panitra yakni Anas Munzir Malik. Dalam putusan tersebut, majlis hakim menolak seluruh gugatan Suherman dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 330 juta lebih sesuai hasil audit Inspektorat Provinsi NTB ini.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra ketika dikonfirmasi membenarkan, praperadilan tersangka Suherman ditolak majlis hakim. Dengan sudah adanya putusan tersebut, kini pihak jaksa memastikan akan tetap melanjutkan proses tersebut untuk melengkapi berkas perkakra untuk kemudian disidangkan. “Tadi jam 13.00 WITA sidang putusan dan hasil praperadilan menolak seluruhnya dan membebankan biaya perkara. Artinya praperadian dimenangkan kita (jaksa, red). Maka langkah selanjutnya kita tetap melanjutkan proses penyidikan,” ungkap Bratha Hari Putra saat dihubungi Radar Lombok, Selasa (10/9).

Bratha enggan membeberkan apakah nantinya tersangka akan langsung ditahan atau tidak. Namun yang jelas dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Praya ini, maka jaksa juga akan terus bekerja untuk bisa melengkapi berkas perkara. “Yang jelas kita akan lengkapi berkas-berkas tersangka karena pemeriksaan saksi sudah tuntas semua. Jadi tinggal upaya lanjutan,” tambahnya.

Baca Juga :  Lapuk, Ruang Belajar SDN Gelogor Ambruk

Apakah ada potensi tersangka baru? Bratha juga masih belum bersedia menjelaskan secara detail karena pihaknya masih fokus untuk menangani satu tersangka ini. “Yang jelas tunggu perkembangan, tersangka lain kita lihat perkembangan tapi kita fokus ke yang satu ini dulu untuk melengkapi berbagai berkas yang ada,” tambahnya.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait sebelumnya menyatakan, Suherman selaku PPK Proyek jalan TWA Gunung Tunak  mengajukan praperadilan setelah sebelumnya jaksa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Jaksa baru menetapkan Suherman sebagai tersangka, sementara yang lainnya yakni FS selaku Direktur PT Indomnie Utama selaku pelaksana pembangunan proyek TWA Gunung Tunak dan inisal MNR selaku konsultan teknik pembangunan jalan tersebut masih sebatas saksi. “Kita baru tetapkan Suherman sebagai tersangka dan dilakukan praperadilan. Kita kembali menetapkan tersangka karena proses penyidikan sebelumnya sudah dibatalkan oleh putusan praperadilan yang pernah diajukan oleh pemohon (Suherman, red) sehingga kita mulai proses dari awal lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  GPAN Pertanyakan Keberadaan Yayasan 789 Bersinar

Nurintan menambahkan, dalam menangani kasus jalan TWA Gunung Tunak ini, jaksa menerbitkan surat penyidikan baru. Dalam perjalanannya saat jaksa menetapkan tersangka, Suherman kembali mengajukan praperadilan. “Kalau Direktur atau pihak rekanan dan konsultan masih belum kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih melihat dulu perkembangan penyidikan karena ini masih berperoses tersebus dan baru satu yang kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Selama ini, sambung dia, jaksa sudah melayangkan surat panggilan kepada Suherman. Namun yang bersangkutan sampai 13 kali panggilan tidak pernah datang tanpa alasan. “Panggilan secara sah dan resmi sudah kita lakukan tapi iktikad baik dari tersangka tidak ada karena tidak merespons panggilan kita,” tambahnya.

Seperti diketahui, pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 dituangkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Provinsi NTB kurang lebih sebesar Rp 3.000.000.000. (met)

Komentar Anda