Gugatan SUKA Didaftarkan ke Bawaslu Dompu

Suhardi Soud (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Pasangan Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (SUKA) sudah mendaftarkan sengketa ke Bawaslu Dompu, Jumat (25/9) lalu. Ini sebagai bentuk tindak lanjut SUKA karena tak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah (paslon kada) oleh KPU pada perhelatan Pilkada Dompu 2020, karena Syaifurrahman dianggap tak memenuhi syarat jeda lima tahun bagi mantan narapidana.

 “Gugatan sudah didaftarkan,” ujar Anggota Bawaslu Dompu Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Swastari Haz saat dihubungi Radar Lombok, Sabtu (26/9) lalu.

Diungkapkan, dari pemeriksaan berkas sengketa, Bawaslu menyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sengketa ini diregistrasi untuk diproses lebih lanjut. “Sesuai aturan, proses ajudikasi digelar selama 12 hari,” bebernya.

Langkah awal yang ditempuh oleh Bawaslu, adalah melakukan pleno menentukan langkah selanjutnya terhadap proses ini. Kemudian musyawarah tertutup dengan mengundang pemohon dan termohon. Jika dalam musyawarah tidak menemukan kesepakatan, maka Bawaslu akan melanjutkan ke persidangan.

Anggota Bawaslu NTB Divisi Data Humas dan Komunikasi, Suhardi membenarkan SUKA sudah mendaftarkan sengketa di Bawaslu Dompu. Ia memastikan Bawaslu setempat akan menindaklanjuti sengketa itu sesuai aturan berlaku.

Sementara itu Ketua KPU NTB Suhardi Soud menegaskan, KPU Dompu sudah siap menghadapi sengketa yang diajukan SUKA. KPU juga sudah mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan terkait sengketa tersebut. Baginya, keputusan KPU Dompu yang tidak meloloskan SUKA sudah sesuai aturan. “KPU siap ladeni gugatan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan SUKA, Abdul Haris mengaku, pihaknya mengajukan sengketa didampingi tujuh kuasa hukum. Ia sangat optimistis SUKA lolos, karena alasan KPU tak meloloskan SUKA sudah terpatahkan berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung.

Apalagi pandangan dari Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra bahwa yang disebut mantan narapidana itu apabila sudah bebas keluar dari lapas. Di mana Syaifurrahman bebas sejak 27 Oktober 2014. “Jadi sudah enam tahun lebih, belum dipotong dengan remisi tujuh bulan. Sehingga itu kami optimis bisa lolos,” terangnya. (yan)

Komentar Anda