Gugatan Pemkab Lobar Ditolak

DERMAGA SENGGIGI: Kondisi dermaga Senggigi yang terlantar pasca pembangunan yang tidak tuntas. Dalam proyek ini kontraktor menang di gugatan dan Pemkab harus membayar sisa uang proyek itu. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Gugatan Pemkab Lombok Barat terhadap putusan putusan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia ( BANI) terkait proyek pembangunan dermaga Senggigi ditolak oleh Pengadilan Negeri  (PN) Mataram. Dengan demikian Pemkab Lobar harus melaksanakan putusan BANI yang memenangkan gugatan kontraktor.

PN Mataram memutuskan menolak seluruh gugatan Pemkab Lobar pada sidang yang digelar Selasa (13/4) lalu. Kuasa hukum Dinas Perhubungan Pemkab Lobar, Mashuri, mengatakan PN Mataram menolak gugatan Pemkab Lobar. “Artinya menolak permohonan-permohonan pihak Pemda untuk pembatalan (BANI),” akunya  kemarin (15/4).

Pemkab Lobar sebelumnya mengajukan permohonan pembatalan atas putusan BANI ke PN Mataram dengan berbagai barang bukti yang sudah dipersiapkan.” Kalau ditolak kan berarti harus kembali ke putusan BANI yang kemarin,” jelasnya.

Saat disinggung apakah putusan PN Mataram itu sudah disampaikan kepada Pemkab Lobar, Mashuri mengaku belum mengambil hasil putusan PN itu. Namun secara lisan pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemkab Lobar.“Karena baru kemarin putusnnya, kita belum ambil. Secara lisan sudah, mereka mungkin sudah tahu putusan itu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Golkar Diminta Selektif Usung Calon di Lobar

Sementara itu terpisah, Kabag Hukum Setda Lobar, Ahmad Nuralam, yang dikonfirmasi terkait putusan itu mengaku baru mendapatkan informasi itu. Pihaknya berharap kepada OPD terkait untuk segera melaporkan kepada pimpinan atas hasil PN Mataram itu. Lantaran langkah hukum itu diambil internal oleh OPD terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan menggunakan kuasa hukum tersendiri. “Tapi nanti kita bicarakan apa tindaklanjut hasil putusan BANI itu,” jelasnya.

Meski demikian, Nuralam mengaku masih ada langkah hukum lain untuk membatalkan putusan BANI itu. Hanya saja kembali lagi kepada OPD terkait untuk membicarakan secara internal dengan pimpinan untuk langkah itu.“Nanti kita bahas sama pimpinan lagi,” ucapnya. Pihaknya sendiri belum mengetahui apakah hasil putusan PN itu sudah disampaikan oleh OPD terkait kepada bupati atau belum. Lantaran itu menjadi kewenangan OPD terkait.  “Kita tunggu saja dari Dinas Perhubungan, harusnya Perhubungan hari ini sudah melaporkan ke pimpinan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dari Potensi Manggis hingga Keseriusan Program Agrowisata di Lombok Barat

Saat sidang yang kedua pekan lalu, Kuasa hukum CV Citra Anugrah Pratama Aning Wijayanto meminta kepada pihak Pemkab Lobar untuk melaksanakan putusan BANI. Karena dinilai sangat tidak mungkin putusan BANI bisa dibatalkan apalagi tidak ada bukti baru yang bisa digunakan di PN.”Pemkab Lobar  seharusnya bisa menerima dan melaksanakan hasil putusan dari pengadilan BANI,” pintanya.

Atas penolakan ini, maka Dinas Perhubungan harus melaksanakan putusan BANI yaitu harus membayar 70 persen pembayaran atas proyek pembangunan dermaga Senggigi yang gagal dikerjakan itu. (ami)

Komentar Anda