Gugatan Gema Lazuardi ke ITDC Ditolak Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi

KUTA BEACH PARK MANDALIKA: Panorama alam di Kuta Beach Park Mandalika yang sangat indah setelah ditata ITDC, dan kini menjadi tujuan utama para wisatawan. (ist/radarlombok)

MATARAM–PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTB selaku kuasa hukum, memenangkan gugatan perdata tingkat kasasi yang diajukan oleh Gema Lazuardi atas tanah seluas 60.000 M2 (60 are) yang termasuk ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 88 di KEK Mandalika.

Dalam perkara ini, Gema Lazuardi sebagai Pemohon, mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Mataram dalam perkara klaim tanah yang diakuisebagai miliknya seluas 60 are di Dusun Ujung Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, ke Mahkamah Agung.

Gema menyatakan bahwa tindakan ITDC memasukkan tanahnya ke dalam sertifikat HPL 88 sebagai perbuatan melawan hukum, dan meminta hakim menyatakan sertifikat HPL tersebut cacat hukum.

Selain itu, Gema Lazuardi menuntut pembayaran ganti rugi moril dan materil sebesar Rp 2 Miliar. Sehingga atas gugatan tersebut, JPN mengajukan gugatan balik (rekovensi), dimana dalam gugatan baliknya, JPN mencantumkan dokumen tanah sebagai bukti bahwa tanah tersebut merupakan HPL 88 ITDC.

Baca Juga :  Polemik Lahan ITDC, Pemkab Masih Kumpulkan Data

Dalam putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung memenangkan pihak ITDC sebagai Tergugat dengan menolak permohonan kasasi dari Pemohon (Gema Lazuardi) dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.

Akibat hukum dari Putusan MA nomor 634 K/Pdt/2022 ini adalah obyek perkara tanah tersebut dinyatakah sah dalam pengelolaan ITDC berdasarkan HPL 88 yang dikeluarkan tahun 2010 dan surat ukur nomor 38/KTA/2010 seluas 146.655 M2.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi Gema Lazuardi, maka berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 102/Pdt.G/2020/PN Praya tanggal 6 Mei 2021, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 136/Pdt/2021/PT MTR tanggal 27 Juli 2021, pengadilan juga memutuskan dalam rekonvensi bahwa Gema Lazuardi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, dokumen yang dimiliki Gema Lazuardi juga dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

“Mewakili Kejaksaan Tinggi NTB, saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ITDC yang telah memberikan kuasanya kepada kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam perkara ini kami bertindak sebagai Pengacara Negara mendampingi pihak ITDC dalam menghadapi gugatan keperdataannya baik litigasi maupun non litigasi,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputra, dalam keterangan pers, Selasa (31/5).

Baca Juga :  Progres Jalan Menuju Gerupuk The Mandalika Mencapai 84,9 Persen

Sementara Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan menyatakan, bahwa putusan kasasi ini memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh PN Praya dan PT Mataram.

“Dengan keluarnya Putusan Kasasi nomor 634 K/Pdt/2022, sengketa perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), sehingga lahan HPL 88 secara sah milik ITDC. Kami harap pihak Saudara Gema Lazuardi menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tatanan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, penyelesaian melalui jalur pengadilan atau litigasi ini juga telah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi kami, dan kami percaya akan semakin memperlancar pengembangan KEK Mandalika, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor atas iklim investasi di NTB,” tutup Yudhis. (gt)

Komentar Anda