Gugatan Enam Calon Kades Ditolak

DITOLAK: DPMD Lombok Tengah menolak gugatan enam calon kades yang kalah pada pilkades serentak tanggal 31 Agutus lalu. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYADinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah menolak gugatan enam calon kepala desa yang mengikuti pilkades serentak pada 31 Agustus lalu. Penolakan gugatan oleh tim penyelesaian sengketa pilkades ini dilakukan karena gugatan yang masuk tidak terkait dengan hasil sengketa pilkades. Setelah semua berkas diteliti secara mendetail, tim tak bisa melanjutkan ke tahapan pemeriksaan karena rata-rata gugatan yang dilayangkan masalah daftar pemilih tetap (DPT) yang menjadi kewenangan tim pengawas.

Kepala DPMD Lombok Tengah, Zaenal Mustakim ketika dikonfirmasi  membenarkan semua gugatan yang masuk dalam pilkades sudah ditindaklajuti tim penyelesaian sengketa pilkades. Dari hasil pembahasan tim tersebut diputuskan bahwa gugatan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan gugatan. Meski pihaknya tidak menjelaskan secara rinci desa mana saja yang mengajukan gugatan tersebut. “Menurut tim, gugatan yang masuk tidak terkait dengan sengketa hasil. Kemudian dalam gugatan rata-rata masalah DPT yang menjadi tim kewenangan dari tim pengawas. Makanya tim kami sudah meneliti semua gugatan yang masuk itu. Hasilnya, semua gugatan tidak ada yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan,” ungkap Zaenal Mustakim, Jumat (16/9).

Bagi calon kades penggugat yang nantinya tidak menerima hasil keputusan tim sengketa pilkades pemkab, pihaknya mempersilakan mengajukan upaya lainya. Pihak dinas memastikan tidak akan menghalangi upaya apapun yang dilakukan calon yang melakukan gugatan. “Kita tidak ada menghalangi calon kades untuk melakukan upaya hukum ke PN atau PTUN. Karena itu hak dari calon kades yang melayangkan gugatan,” jelasnya.

Kabid Penataan DPMD Lombok Tengah, Sazdi menambahkan, tim penyelesaian sengketa pilkades sudah beberapa kali rapat untuk proses enam gugatan yang masuk tersebut. Penanganan enam gugatan ini termasuk sangat cepat oleh tim. Karena dalam aturan atau perbub, waktu penanganan gugatan selama 30 hari dari aduan gugatan yang diterima. “Kalau merujuk perbub, kami termasuk sangat cepat dalam penanganan gugatan yang masuk ini. Untuk hasil dari proses penanganan pilkades dari tim sengketa ini, kami memberitahukan secara patut pada semua calon yang memasukan gugatan ini,” jelasnya.

Ditambahkan, penanganan gugatan ini dilakukan secara teliti. Karena mereka mengedepankan asas keadilan untuk semua pihak.  Selain itu, hasil pengamanan gugatan tersebut membutuhkan pertanggungjawaban. Maka setelah penanganan gugatan ini selesai, tahapan selanjutnya untuk pilkades tersebut adalah perisapan pelantikan yang bakal dilaksanakan 11 Oktober mendatang.  “Kami berharap segala gugatan ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. Dan kami berharap semua penggugat dapat menerima hasilnya nantinya,” tandasnya. (met)

Komentar Anda