MATARAM–Bawaslu NTB menolak gugatan yang diajukan Bakal Calon Anggota DPD RI Muhir.
Dalam sidang penyelesaian sengketa pemilu, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (24/8), Muhir dinyatakan tidak memenuhi administrasi syarat calon dengan status sebagai mantan napi korupsi, yang bebas murni dari penjara kurang dari lima tahun.
Sedangkan di PKPU Nomor 11 Tahun 2023 pasca-putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, sudah disebutkan masa jeda lima tahun, baru bisa mencalonkan diri bagi mantan napi korupsi sejak bebas murni dari penjara. “Sebab itu, apa yang dilakukan oleh KPU NTB sudah sesuai aturan yang ada,” kata Ketua Bawaslu NTB Itratip dalam pembacaan putusan dengan didampingi tiga Anggota Bawaslu NTB lainnya.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Bawaslu NTB menilai tidak ada yang dilanggar oleh KPU NTB dengan mencoret Muhir. Lebih lanjut, jika tidak puas dengan keputusan Bawaslu, maka yang bersangkutan masih bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi keputusan Bawaslu NTB, Anggota KPU NTB Divisi Hukum Yan Marli mengatakan, pihaknya sejak awal optimistis gugatan Muhir akan ditolak oleh Bawaslu.
Pasalnya, KPU mencoret yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang ada. Namun demikian, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan Muhir karena sudah dijamin undang-undang.
Jika pun bersangkutan masih tidak puas dengan keputusan Bawaslu, maka undang-undang masih memperbolehkan Muhir menempuh upaya hukum ke PTUN dan MA. “Kami pun siap hadapi jika gugatan berlanjut ke PTUN dan MA,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam sidang penyelesaian sengketa pemilu yang digelar Bawaslu NTB beberapa waktu lalu, hadir sebagai saksi yakni Anggota KPU RI Idham Khalik.
Dalam persidangan tersebut, Idham Khalik menegaskan, apa yang sudah dilaksanakan oleh KPU NTB dalam proses penerimaan pencalonan balon DPD sudah sesuai dengan peraturan dan tidak ada norma-norma yang dilanggar. (yan)