Gugatan Loteng Baru Diterima MA, Saat Ini Nambung Tetap Wilayah Lobar

Pantai Nambung

GIRI MENANG–Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengklarifikasi pemberitaan media yang menyebut Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Pemkab Lombok Tengah tentang status kawasan Nambung. Di dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa MA memutuskan Nambung menjadi wilayah Lombok Tengah. Pemkab Lombok Barat menegaskan bahwa gugatan Lombok Tengah itu baru diterima oleh MA. Nambung tetap menjadi bagian Lombok Barat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Lombok Barat, Rosaria Indah, kepada Radar Lombok, Rabu (1/3). “Jadi saya klarifikasi ya, itu gugatan (Pemkab Lombok Tengah) baru masuk, baru diterima, bukan telah diputuskan,” ungkap Rosaria.

Saling klaim kepemilikan Nambung antara Pemkab Lombok Barat dengan Pemkab Lombok Tengah telah berlangsung lama. Proses mediasi pernah berlangsung beberapa kali namun tidak menghasilkan apa-apa. Nambung adalah kawasan pantai yang berada di perbatasan Lombok Barat dengan Lombok Tengah. Secara administratif kawasan ini berada di Kecamatan Sekotong. Nambung makin diminati banyak investor karena keindahan alamnya. Pernah tercatat ada kasus perusakan tapal batas wilayah yang dilakukan oleh sekelompok warga.

Baca Juga :  Menang Gugatan, Wilayah Nambung Kembali Masuk Loteng

Rosaria menegaskan dirinya hanya mengklarifikasi pemberitaan yang tidak benar. Untuk lebih jelasnya, kata Rosaria, media mewawancarai juga pihak tergugat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkab Lombok Tengah menggugat Kemendagri soal batas wilayah dimana Nambung masuk wilayah Lombok Barat.

Rosaria Indah (Ist/Radar Lombok)

Secara umum berdasarkan Permendagri nomor 141 tahun 2017, batas wilayah bisa direvisi melalui tiga cara. Pertama, melalui kesepakatan dua wilayah. Kedua, melalui pemekaran daerah atau lahirnya daerah otonomi baru. Ketiga, lewat jalur hukum. Pemkab Lombok Tengah tengah menempuh cara yang ketiga itu. Pemkab Lombok Barat yakin usaha Pemkab Lombok Tengah akan berakhir sia-sia. Nambung menjadi wilayah Lombok Barat dibuktikan dengan beberapa bukti. Diantaranya bukti administrasi kependudukan berupa KTP dan KK warga setempat yang masuk wilayah Lobar. Lalu ada pula bukti blok pajak, DPT terakhir dan adanya sejumlah fasilitas umum yang dibangun oleh Pemkab Lobar di kawasan ini seperti sekolah dan lain-lain.(git)

Komentar Anda