Gugatan Banding STIE AMM Dinilai Janggal

MASIH SENGKETA: Lahan kampus STIE AMM Mataram masih bersengketa lantaran Pemkab Lombok Barat menolak hasil keputusan PTTUN Surabaya. (ZULFAHMI/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Pemkab Lombok Barat tampaknya betul-betul tak puas dengan kemenangan STIE AMM Mataram di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Pemkab Lombok Barat memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan kemenangan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AMM Mataram itu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat, H Fauzan Husniadi mengaku sudah membaca salinan putusan elektronik PTTUN itu. Pihaknya menemukan adanya kejanggalan atas putusan itu dengan gugatan awal yang dilayangkan pihak STIE AMM Mataram. “Setelah saya baca yang agak janggal. Awal dipermasalahkan terkait SK pencabutan SK lama 1986. Tapi di putusan PTTUN Surabaya, yang menjadi pertimbangan di sana soal sewa-menyewa. Padahal kita tidak pernah menyinggung sewa-menyewa di SK itu,” kata Fauzan heran saat  dikonfrimasi di kantornya, kemarin (10/6).

Sehingga pihaknya menilai pokok perkara awal pihak STIE AMM soal pembatalan SK di PTUN Mataram tidak nyambung dengan banding yang dilakukan di PTTUN Surabaya. Hal itupun aneh dianggapnya. Alasan itu mengapa pihaknya mengambil langkah kasasi ke MA. “Kami sudah menyiapkan langkah kasasi terhadap hal ini,” tegasnya.

Sekali lagi Fauzan menagatakan, pada SK terbaru yang membatalkan SK pinjam pakai tahun 1986 itu tak pernah menerangkan sewa-menyewa. Hal itu yang diperkarakan AMM pada PTUN Mataram. Dalam perkara itu dimenangkan Pemkab Lombok Barat di PTUN Mataram. Untuk itu, Pemkab Lombok Barat menolak seluruh gugatan banding di PTTUN SUrabaya.

Baca Juga :  Pengusiran Sahnan Dianggap Langgar HAM

Lantas mengapa pihak STIE AMM dalam bandingnya justru berbeda dengan pokok perkara awal. Kemudian rilis yang disampaikan pihak pengurus AMM terkait pasal 1318 KUHPerdata soal perjanjian. Tidak pernah ada perjanjian (SK) pemda Lombok Barat dengan yayasan itu. ‘’Di sana terkait surat keputusan bupati,” jelasnya.

Fauzan menyarankan untuk mempelajari dulu perbedaan mana perjanjian dengan beschikkin (keputusan). Sebab di SK lama itu surat keputusan hanya pinjam pakai, bukanlah perjanjian. Sehingga wajar untuk membatalkan pinjam pakai itu dengan mengunakan SK pembatalan dari bupati. “Seperti itu logikanya, tidak ada perjanjian disana itu SK bupati,” tegasnya.

Jika pun ada bahasa sewa-menyewa itu di luar dari SK itu dan menjadi pembicaraan di luar. Sebab itu menjadi bawaan atau dampak dari SK pembatalan itu. Namun tak tertera di SK. “Kami mencabut SK lama itu karena tidak sesuai regulasi lagi, karena tidak ada pinjam pakai seumur hidup. Dan apa-apa yang menjadi kewajiban (AMM) di sana (SK) tidak pernah dilakukan,” imbuhnya.

Pengakuan dari pihak AMM yang mengakui jika lahan itu milik Pemkab Lombok Barat menjadi bukti kuat. Di samping sertifikat lahan yang jelas dimiliki Pemkab Lombok Barat. Fauzan pun mengajak berpikir secara logika, sebagai pemilik lahan Pemkab Lombok Barat berhak mengambil lahannya kembali. “Karena kan terserah yang punya. Apakah ndak sampai di sana logikannya (AMM) atau memang karena kondisi atau apa mungkin,” herannya.

Tak hanya itu saja, langkah lain juga ditempuh pihaknya dengan bersurat kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI untuk meminta menijau kembali izin pendirian peguruan STIE AMM Mataram. Karena satu persyaratan pendirian perguruan tinggi harus memiliki lahan sendiri atau minilam menyewa lahan selama 20 tahun.

Baca Juga :  Golkar Dipastikan Rebut Kursi Ketua DPRD Lobar

Sebab, pihaknya menegaskan lahan Pemkab Lombok Barat yang ditempati AMM kini akan segera diambil kembali. Surat itu sudah dikirim pihaknya pada 2 Juni lalu. “Sudah kami kirim. Semua sudah kami sertakan, termasuk sertifikat, hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. Sudah Kami kirim dan ditandatangani Pak Sekda sebagai pimpinan tinggi pengamanan aset,” tegasnya.

Kabag Hukum Pemkab Lombok Barat, Ahmad Nuralam menambahkan, STIE AMM memang dimenangkan di PTTUN Surabaya, karena PTTUN menggunakan pertimbangan yang berbeda dengan majelis di PTUN Mataram. Sebagai langkah selanjutnya, bagian hukum akan menempuh kasasi ke MA. “Kalau kami di bagian hukum akan mengajukan kasasi ke MA,” tegas Alam.

Ia melihat, kalau dari analisis putusan majelis di PTTUN Surabaya mengunakan dalil pemda melakukan perbuatan semena-mena dalam menentukan sewa. Permaslahan itu digiring ke wilayah perdata. Hal ini tentu tidak sama dengan isi gugatan pertama di PTUN Mataram terkait pembatalan SK. “Hanya proses yang mereka sorot bukan objek gugatan berupa surat keputusan,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya dari bagian hukum dan BPKAD akan segera menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan kasasi ke MA. (ami)

Komentar Anda