Selanjutnya, pada tanggal 18 Mei 2017 Prajadi mengajukan gugatan Wanprestasi kepada Adi Nugroho dengan register perkara No. 108/Pdt.G/2017/PN.Mtr yang sekarang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.
Selain menghadapi gugatan Agus, Adi Nugroho juga dilaporkan ke Polda NTB oleh Mubrie Andrian tanggal 15 September 2017 berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/273/IX/2017/NTB/SKP dengan atas dugaan melakukan penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP dan atau penggelapan berdasarkan pasal 372 KUHP karena Adi Nugroho tidak memberikan tanah relokasi kepada pelapor seluas 7 ribu meter persegi.(gal)