Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan saksi fakta yang akan dihadirkan oleh pihak penggugat. ‘’ Sidang digelar pada hari kamis 12 Oktober untuk mendengarkan saksi fakta dari penggugat,’’ ujar ketua majelis hakim Dr Yapi menutup persidangan.
Gugatan ini bermula atas perjanjian kerja sama nomor 81 tanggal 23 Desember tahun 2010 antara Prajadi Agus Winaktu selaku penggugat dan Adi Nugroho sebagai tergugat I. Selain itu, PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL) sebagai tergugat II. Dalam perjanjian kerja sama ini, kedua pihak sepakat membeli tanah atau lahan milik PT WAH di Gili Trawangan. Agus lalu melakukan pembayaran dengan menyarahkan dana sebesar Rp 13.942.320.000. Sementara harga jual beli tanah yang dilakukan tergugat dan saat itu bertindak atas nama PT SSLL seharga Rp 11 miliar.
Namun hal tersebut tidak dipermasalahkan oleh pemohon dan tetap mengacu kepada perjanjian nomor 81 tanggal 23 Desember tahun 2010 yaitu pembagian kedua pihak masing-masing 50:50 atas luas tanah. Namun sampai saat ini tanah tersebut belum diserahkan kepada pemohon.
Pada bulan Agustus 2013 Adi Nugroho mengajukan gugatan wanprestasi kepada Prajadi Agus Winaktu yang telah diperiksa dan diadili dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 211 K/PDT/2015 jo Putusan pengadilan Tinggi Mataram No. 78/PDT/2014/PT.MTR jo Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 104/Pdt.G/2013/PN.MTR dengan amar putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Pertimbangan hukum bahwa gugatan tersebut premature.