Gugatan Agus Winaktu Harus Diterima Hakim

Sidang Gugatan Perdata Kepemilikan Tanah di Gili Indah

Oleh karena itu, agar menjadi sinkron antara proses pidana dan perdata,ia menyimpulkan hakim perdata harus mempertimbangkan putusan atas keputusan MA  yang menyebut, Agus Nugroho telah terbukti melakukan perbuatan perdata. ‘’ Perkara ini sudah selayaknya hakim menyandarkan putusan Mahkamah Agung tersebut,’’ katanya.

Pemohon kata dia, tidak banyak meminta dalam perkara tersebut. Hanya saja, pemohon menginginkan bahwa perjanjian yang dibuat bahwa kedua pihak sepakat bekerja sama untuk membeli tanah dari PT WAH di Gili Trawangan. Kecuali kata dia, objek yang dibeli bukan tanah yang sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 35. ‘’ Kecuali tanah itu, barulah penggugat tidak punya hak atas objek tersebut. Misalnya Pak Adi Nugroho uanyang telah diserahkan tadi ada di tempat lain. Ini kan objek yang dibeli sama dinginkan kedua pihak dalam perjanjian No 81 tahun 2010 itu,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Dua Anak di Lombok Timur Jadi Korban Pemerkosaan

Pembagian kata dia mestinya dilakukan sama besar masing-masing sebesar 50:50. Pernyataan MA  juga menyatakan perkara ini masuk ranah perdata dan dibagi dua. ‘’ Mau tidak mau nanti hakim perdata juga sebaiknya membagi juga pembelian tanah yang dilakukan Adi Mugroho melalui PT SSLL. Perkara ini gampang kok, tinggal ada itikad baik dari Adi Nugroho,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Guru Ngaji Ini Cabuli Muridnya Sendiri

Sementara Prof Johni Najwan mengatakan, antara kedua belah pihak, posisi Prajadi Agus Winaktu selaku penggugat memiliki keuntungan yang kuat. Bahwasanya Adi Nugroho melakukan melakukan perjanjian jual beli dengan PT WAH dengan dana yang diberikan oleh penggugat. Karena itu, jika sumber dana itu tidak dimiliki oleh Adi Nugroho, maka transaksi pembelian tanah PT WAH ini tidak akan terjadi. ‘’ Karena Adi Nugroho tidak memiliki dana, oleh karena itulah makanya penggugat mempunyai hak keperdataan untuk menggugat posisinya kepada Adi Nugroho,’’ ungkapnya.

Komentar Anda
1
2
3
4