
MATARAM—Dua pengusaha papan atas NTB kembali saling gugat. Prajadi Agus Winaktu yang dikenal dengan Agus Sinta menggugat Adi Nugroho digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram karena dianggap wanprestasi atau ingkar janji. Adi Nugroho dianggap tidak kunjung menyerahkan sebagian lahan yang dibelinya melalui PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (PT SSLL) dari PT Wanawisata Alam Hayati (WAH) seluas 81.686 meter persegi di Gili Trawangan. Padahal dana pembelian lahan ini berasal dari Agus. Selain menggugat , Agus juga menggugat PT SSLL sebagai tergugat II.
Sebelum kasus perdata ini bergulir, Agus melalui putranya Aryanto Prametu mempidanakan Adi Nugroho. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri lalu menahan Adi Nugroho pada tahun 2014 lalu. Kasus ini lalu bergulir sampai Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya memerintahkan permasalahan lahan tersebut diselesaikan melalui perdata.
Pada sidang Senin kemarin (1/10), agenda sidang mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon. Masing-masing dr Sahuri Lasmadi,SH selaku ahli pidana dan Prof H Johni Najwan SH, MH, PhD selaku ahli perdata.
Keduanya adalah ahli hukum dari Universitas Jambi. Menurut Dr Sahuri Lasmadi, perbuatan tergugat Adi Nugroho terbukti bersalah melakukan wanprestasi karena tidak kunjung menyerahkan sebagain lahan yang menjadi hak Agus. ‘’ Karena ada putusan hakim yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan secara perdata, seharusnya gugatan dari penggugat harus diterima. Mengingat bahwa putusan MA sebagai sumber hukum. Jadi mau tidak mau hakim harus menyandarkan bahwa ada hak-hak penggugat atas tanah yang dibeli kepada PT WAH ( Wahana Alam Hayati) itu,’’ ujarnya, kemarin.