Gugat ke PN, Pencalegan Mori di NasDem Bisa Terkendala

Yan Marli (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Mantan Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi berencana akan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, daerah pemilihan (Dapil) pulau Lombok dari Partai NasDem pada Pemilu legislatif (Pileg) 2024.

Namun langkah Mori untuk menjadi Bacaleg lewat Partai NasDem tersebut, berpotensi terkendala dan terhambat dengan keputusan mengajukan gugatan hukum kepada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, terkait keputusan DPP Partai Gerindra yang memecat dirinya sebagai kader dan anggota Partai Gerindra.

Komisioner KPU Provinsi NTB Divisi Hukum, Yan Marli mengungkapkan, sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023, pihak KPU dipastikan akan melakukan proses verifikasi terhadap berkas syarat calon yang didaftarkan Parpol sebagai Bacaleg.

“Nanti ada verifikasi terhadap syarat calon yang didaftarkan Parpol,” kata Yan Marli, ketika ditemui di Kantor KPU Provinsi NTB, Selasa kemarin (9/5).

Sebab itu, jika memang benar nanti Mori Hanafi mendaftar kepada KPU sebagai Bacaleg dengan menggunakan KTA Partai NasDem. Maka KPU secara prinsip akan melakukan verifikasi terhadap syarat calon tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPW PSI NTB Digeser Jadi Wasekjen DPP

KPU nanti akan melakukan verifikasi dan disinkronkan melalui Silon KPU. Misalnya foto kopi KTA dan syarat calon lainnya. “Jika Pak Mori benar daftar Caleg lewat Partai NasDem, tapi masih terdaftar di Partai Gerindra (karena mengajukan gugatan hukum kepada PN, red). Ini jadi sebuah paradoks,” ucap mantan Ketua Bawaslu NTB tersebut.

Pasalnya, proses gugatan hukum membutuhkan proses yang cukup panjang, sampai nanti ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan DPD Partai Gerindra saat ini sedang mengajukan usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Mori, dari jabatan sebagai Anggota DPRD NTB. Karena Partai punya kewenangan dalam mengajukan usulan PAW. Sementara KPU punya tugas untuk memproses berkas usulan PAW tersebut.

“Kalau pun Pak Mori menggugat, tentu itu hak beliau (Mori Hanafi, red). Tapi Parpol memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan PAW,” ucapnya.

Baca Juga :  Caleg PDIP Terancam Tak Dilantik jika Suara Ganjar-Mahfud Rendah

Sebab itu, jika kabar Mori Hanafi benar mendaftar Bacaleg dari Partai NasDem. Maka KPU melalui Silon yang dimiliki bisa melakukan pengecekan dan validitasi. Jika dalam proses pengecekan dan validitasi itu, terdapat nama Mori Hanafi di kedua partai, tentu tidak diperbolehkan.

“Jika setelah kita cek di Silon, nama Pak Mori ada di Partai NasDem dan Partai Gerindra, itu tidak boleh dualisme,” jelasnya.

Namun demikian, pengecekan baru bisa dilakukan jika kedua partai sudah mendaftarkan Bacaleg kepada KPU. Karena sejauh ini, lanjut dia, baik Partai NasDem dan Partai Gerindra belum mendaftarkan Bacaleg kepada KPU.

“Kalau sekarang kita belum mengarah kesana. Sehingga proses usulan PAW tetap kita lanjutkan,” ucapnya.

Sebelumnya, DPD Partai Gerindra NTB telah mengajukan usulan PAW terhadap Mori Hanafi, dengan pengganti Ali Jaharuddin. Usulan PAW itu kini sedang berproses. (yan)

Komentar Anda