Gugat Cerai Didominasi “Janda Malaysia”

Ilustrasi Perceraian
Ilustrasi Perceraian

SELONG – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Lombok Timur ternyata berpengaruh terhadap jumlah data janda di daerah itu.

Kepala Pengadilan Agama Selong, H Gunawan mengatakan, jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama tahun 2018 sebanyak 2008. Angka ini menurun dari perkara yang ditangani tahun 2017 yang mencapai 2126 perkara. Namun dari jumlah perkara yang ada ini, didominasi oleh perkara perceraian. “Memang diakui, jumlah perkara yang kita tangani paling tinggi perkaranya perceraiian, baik yag gugat cerai ataupun yang talak,” jelasnya, Rabu kemarin (16/1).

BACA JUGA: Tiga Kafe Maksiat di Lombok Timur Disegel

Ia menejelaskan, dari ribuan perkara perceraian yang ditangani sebagian besar didominasi oleg istri melakukan gugat cerai suaminya. Istri menggugat suaminya mencapai 1029. Sementara untuk yang diajukan oleh suaminya hanya sebanyak 219. Akan tapi dari sekian banyak itu persentasenya 80 persen dari ‘’janda Malaysia’’ yang sudah tidak tidak bisa melanjutkan hubungannya dengan pasangan atau suaminya sendiri dengan berbagai macam alasan. “Dari persentase yang ada, sekitar 80 persen kasus gugat cerai di didominasi oleh ‘’janda Malaysia’’, dan 20 persennya sekitar 20 persen untuk masyarakat lain dengan jumlah semuanya sebanyak 1038,” jelasya.

Baca Juga :  Kasus Perceraian Gila-Gilaan

Dari kondisi ini, kasus gugat cerai tersebut biasaya disebabkan oleh faktor ekonomi, baik dari istri yang ditinggalkan meratau ke luar negeri mencari nafkah maupun pihak suami yang kawin lagi dengan orang lain. Karena alasan tidak cocok pasangannya. “Selain janda Malaysia ada juga yang disebabkan dengan media sosial,” sebutnya.

Tidak hanya masyarakat umum yang banyak memberi gugatan kepada suaminya, namun banyak juga yang datang dari kalangan PNS yang sudah merasa tidak cocok dengan pasangannya, sehingga banyak di antaranya yang mengambil keputusan untuk menggugat cerai dan digugat. “Kalau untuk ASN  gugat cerai ini bukan hanya disebabkan oleh faktor ekonomi saja, akan tetapi faktor lahir dan bathin dan berbagai faktor lainnya,” paparnya.

Baca Juga :  Terara dan Sakbar Dominasi Kasus Perceraian Tertinggi di Lotim

Penting juga diketahui, dalam gugatan bermacam alasan istri menggugat suaminya. Mulai dari mabuk, berzina, madat, perjudian, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan secara terus menerus, kawin paksa murtad dan yang terakhir masalah ekonomi.

BACA JUGA: Mayat Wanita Muda Ditemukan tanpa Busana

Ia juga menyampaikan, tingginya angka perceraian ini sebenarnya bukan semata-mata dari kesalahan dari suami, tetapi banyak perceraian yang terjadi akibat sang istri sudah selingkuh lebih dulu dengan laki-laki lain. Hal ini disebabkan oleh pernikahan dini. Sehingga masa-masa muda yang seharusnya dilalui dengan indah namun berakhir dengan hal-hal yang tidak diinginkan. “Makanya, untuk perceraian dan yang akan mengorbankan anak-anak kita, sebaiknya hidari pernikahan dini. Karena pernikahan dini adalah satu sebab dari adanya ribuan janda di Lombok Timur,” katanya. (wan)

Komentar Anda