Gubernur Yakin Lahan KEK Tuntas Tepat Waktu

DIKERJAKAN: Pembangunan sirkuit MotoGP KEK Mandalika masih terus berjalan meski ada beberapa lahan yang masih bersengketa. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)
DIKERJAKAN: Pembangunan sirkuit MotoGP KEK Mandalika masih terus berjalan meski ada beberapa lahan yang masih bersengketa. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyelenggaraan balap MotoGP semakin dekat. Namun masalah lahan belum juga clear and clean. Baik itu lahan untuk sirkuit MotoGP maupun secara keseluruhan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Pemerintah bersama PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) telah menargetkan masalah lahan tuntas bulan Agustus. Namun faktanya, hingga memasuki bulan September, masalah lahan masih menjadi polemik.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah selaku kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh atas sengketa lahan. Apalagi Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan penyelesaian lahan kepada pemerintah daerah dan PT ITDC. “Saya jamin selesai tepat waktu,” ujar gubernur kepada Radar Lombok, Selasa (1/9).

Pada awalnya, masalah lahan ditargetkan tuntas bulan Juli lalu. Namun molor dari target. Kemudian bulan Agustus dijamin clear and clean. Sayangnya masalah lahan belum juga tuntas.

Saat ini, kata gubernur, pihaknya terus mencari solusi terbaik. Gubernur tidak ingin pembangunan daerah terganggu akibat persoalan lahan. “Sedang dicari cara yang baik penuh kekeluargaan,” ucapnya.

Meskipun penyelesaian lahan gagal bulan Agustus, namun dipastikan tidak mengganggu pembangunan sirkuit MotoGP. Semua lahan akan tuntas tepat waktu. “Selesai sesuai jadwal,” tegas gubernur.

Di sisi lain, perkembangan di tingkat bawah masih hangat. Apalagi setelah PT ITDC kembali mengeluarkan surat peringatan yang isinya warga diminta segera mengosongkan lahan. Permintaan ITDC tersebut mendapat perlawanan dari warga. Terhitung dalam minggu-minggu ini, sudah dua kali rencana eksekusi lahan gagal. Warga menolak keras meninggalkan lahannya.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara mengingatkan pihak ITDC untuk tidak meminta warga mengosongkan lahan. “Kami sudah bersurat resmi ke ITDC agar segera menyelesaikan pengalihan hak milik. Jangan meminta warga mengosongkan lahan. Tapi sampai sekarang belum ada respon dari ITDC,” ungkapnya.

Sikap ITDC yang tidak mengindahkan imbauan Komnas HAM, akan berbuntut panjang. Rencananya, petinggi PT ITDC akan dipanggil langsung. “Saya sedang mempertimbangkan untuk memanggil Direktur ITDC supaya memberi keterangan ke Komnas HAM,” kata Beka kepada Radar Lombok.

Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal angkat bicara mengenai eksekusi lahan di KEK Mandalika yang akan dilakukan pihak PT ITDC. Polda akan mengawal proses eksekusi.

Dalam proses eksekusi ia berharap tidak terjadi bentrokan antara pihak kepolisian dengan warga. ‘’Kepolisian hanya ingin menciptakan situasi keamanan yang kondusif,”tegasnya, Selasa (1/9).

Surat perintah pengosongan lahan yang dikeluarkan pihak ITDC sebagai BUMN pengembang dan pengelola KEK Mandalika diharapkan dapat dipatuhi warga. Aksi penghadangan proses eksekusi tidak boleh dilakukan. Sebab itu merupakan tindakan melawan hukum. ‘’Tetapi yang terjadi kemarin itu saya maafkan karena mereka tidak tahu,” kata Iqbal.

Iqbal mengaku aksi tersebut dilakukan warga karena ada yang memprovokasinya. Ia tidak menafikkan bahwa ada oknum yang mencoba bermain dalam kasus ini demi untuk mengejar keuntungan pribadinya. Untuk itu, Iqbal mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk mengusutnya. ‘’Bagi orang yang tidak berkompeten yang hanya ada motif ekonomi atau mencari keuntungan. Kalau ada pidana saya tindak tegas,”tegasnya.

Pihaknya tidak rela jika ada oknum yang mengorbankan kondusivitas wilayah demi mengejar keuntungan pribadinya. ‘’Saya akan tindak orang itu,”tegasnya kembali.

Warga juga, kata Iqbal, diingatkan agar jangan sampai mau diprovokasi. Pasalnya, jika terjadi kegaduhan maka dampaknya nanti pada proses pembangunan yang saat ini sedang berjalan. Gelaran MotoGP yang selama ini diidam-idamkan oleh masyarakat Indonesia atau masyarakat NTB pada khususnya bisa saja dibatalkan. ‘’Kalau misalkan ada kegaduhan. Orang kan berpikir belum apa-apa sudah begitu (tidak aman),’’ tambahnya.

Iqbal menganjurkan kepada warga jika memang merasa memiliki alas hak atas lahan yang mau dieksekusi tersebut maka warga sebaiknya mengajukan gugatan ke pengadilan. ‘’Nanti pengadilan yang memutuskan. Jika memang ITDC kalah maka sudah pasti warga dibayar. Tetapi jika ITDC yang menang maka warga juga harus rela (angkat kaki),” cetusnya.

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini mengaku tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Untuk itu, anjuran ini terus disosialisasikan. Jangan sampai warga terus mengklaim tetapi tidak berani membuktikannya di pengadilan. Sebab yang pantas memutuskan siapa pemilik lahan yang sesungguhnya adalah pengadilan. “Silakan gugat,”tandasnya. (zwr/der)

Komentar Anda