Gubernur Turun Tangan Tuntaskan Masalah PT BPR

TGH M Zainul Majdi
TGH M Zainul Majdi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Rencana perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) NTB menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR NTB Bersaing  belum juga tuntas.

Target PT BPR NTB bisa beroperasi mulai Maret lalu, telah molor cukup lama.

Untuk segera mengurai masalah PT BPR NTB yang tak kunjung tuntas tersebut, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi akan langsung turun tangan menanganinya. “Saya mau dalami dan ke Sumbawa untuk diskusikan langsung dengan para bupatinya,” ucap gubernur usai salat Duhur, Rabu kemarin (5/7).

Perjalanan pembentukan PT BPR NTB dengan menggabungkan 8 PD BPR NTB memang cukup panjang. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan PD BPR NTB Menjadi PT BPR NTB, telah disahkan sejak tahun 2016 lalu.

PT BPR NTB belum terbentuk, beberapa oknum pejabat mencoba bermain dan mencari keuntungan pribadi. Posisi komisaris dan direksi diincar agar bisa diisi oleh kerabatnya. Namun upaya tersebut akhirnya gagal karena melanggar perda.

Persoalan satu tuntas, persoalan lain belum juga bisa terselesaikan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat hingga saat ini belum menandatangani persetujuan untuk bergabung. “Saya sudah lihat semua prosesnya. Kan semua kabupaten/kota terkait setuju untuk bergabung. Kemudian di akhir-akhir ada keberatan, ini yang mau saya tanya langsung ada apa?,” ujar gubernur.

Baca Juga :  BPR Belum Bisa Terapkan Bunga Single Digit

Diungkapkan, dalam proses merger, telah ada notulen semua rapat yang digelar. Sebanyak 8 bupati/wali kota sudah setuju untuk bergabung membentuk PT BPR NTB. “Nanti apa tempat keberatannya kita perjelas biar cepat selesai,” katanya.

Diminta tanggapannya terkait adanya intervensi politik sehingga Sumbawa dan Sumbawa Barat tidak setuju, gubernur berburuk sangka. “Mungkin ada perspektif yang tidak ketemu, makanya belum setuju. Itu pentingnya saya ke Sumbawa diskusikan langsung,” tandas gubernur.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, Johan Rosihan yang membidangi perusahaan daerah mempertanyakan sikap Bupati Sumbawa HM Husni Djibril dan Bupati Sumbawa Barat H Musyafirin. Pasalnya, kedua bupati tersebut tentu telah memberikan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2016 lalu.

Baca Juga :  Gubernur Minta Menteri Susi Tidak Persulit Nelayan

Johan menilai, proses merger atau penggabungan PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB tidak mungkin bisa dilanjutkan jika ada pemegang saham yang belum setuju. “Saat RUPS sikap kedua bupati itu bagaimana ? Kalau setuju, kenapa terus tidak mau tandatangan,” ujar Johan.

Kisruh BPR NTB ini, lanjutnya, jangan sampai menyudutkan pihak yang tidak bersalah. Artinya, jika memang saat RUPS ada yang tidak setuju, tentu Pemprov NTB juga tidak mungkin mengajukan perda yang isinya 8 PD BPR NTB bergabung.

Johan menyadari, hal ini tentunya bisa terjadi karena ada yang tidak beres. Penyebab sikap kedua bupati itu berubah, penting untuk dibongkar dan diselesaikan dengan baik. “Harus bisa kita bongkar itu. Biar pemprov tidak terus jadi bulan-bulanan dalam kasus ini,” katanya.

Bupati Sumbawa HM Husni Djibril dan bupati Sumbawa Barat H Musyafirin, saat dihubungi via telepon tidak memberikan respon. Begitu juga saat dmintai tanggapannya melalui WhatsApp dan SMS, meski telah dibcaca namun enggan memberikan jawaban. (zwr)

Komentar Anda