Gubernur Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Dr H Zulkieflimansyah (dok/)

MATARAM–Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah mengeluarkan keputusan tentang penetapan status siaga darurat bencana alam kekeringan di NTB.
Dalam keputusan Nomor : 360-607 tahun 2020 itu status siaga darurat bencana alam kekeringan di NTB selama 140 hari terhitung sejak mulai ditetapkan tanggal 14 Agustus 2020. Selanjutnya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana daerah di NTB . “Segala biaya yang dikeluarkan sebagai yang akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Provinsi NTB Tahun anggaran 2020 yang tersedia di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTB,”tegas Gubernur NTB dalam surat yang dikeluarkan, Selasa (11/8/2020).
Dikeluarkan keputasan itu, lanjutnya, setelah memperhatikan keputusan dari enam kabupaten di NTB yang sudah terlebih dahulu mengeluarkan keputusan. Diantaranya, Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 628/122/BPBD/ 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Alam Kekeringan di Kubupaten Lombok Barat. Kedua, Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/423/ BPBD/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya, ketiga, Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 188.4.45. 924 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Alam Kekeringan di Kabupaten Sumbawa Barat. Keempat, Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 901 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Singa Darurat Penanganan Bencana Kekeringan di Kabupaten Sumbawa. Kelima, Keputusan Bupati Dompu Nomor 360/263/BPBD/2020 tentang Penetapa Kekeringan di Kabupaten Dompu Status Siaga Darurat Bencana. Terakhir, Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/435/06.23 Tahun 2020 tentung Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bima.
Data Badan Penanggunalangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB kekeringan di NTB tersebar di 74 kecamatan meliputi 318 desa dengan warga yang terdampak 182.546 kepala keluarga (KK). Jumlah desa dan warga terdampak terbanyak di Lombok Tengah yakni 83 desa dengan 69.294 KK. Lombok Timur mencakup 51 desa dengan warga terdampak 44.669 KK. Sementara itu guna mengurangi dampak kekeringan yang melanda wilayah NTB,BPBD Provinsi NTB merencanakan pengusulan alokasi anggaran sekitar Rp 40 miliar. Plt Kepala Pelaksana BPBD NTB, Ir H Ahmadi anggaran diusulkan BNPB itu nantinya akan dipergunakan untuk mengatasi dampak kekeringan dalam jangka pendek saja. Diantaranya untuk pengadaan air bersih bagi warga, pembuatan sumur umur, sumur gali dan lain kebutuhan lainnya. “Paling untuk kebutuhan jangka pendek saja, mudah-mudahan kita diberikan alokasi anggaran yang cukup untuk menuntaskan, baik untuk memberikan air bagi warga kita, karena ini jangka pendek saja sebenarnya,”terangnya.
Meski begitu, Ahmadi sangat menyadari kondisi keuangan negara yang sampai saat ini masih dikonsentrasikan dalam penanganan pendemi Covid-19. Tapi pihaknya berharap agar bisa diberikan alokasi anggaran yang cukup baik oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam menangani masalah kekeringan yang melanda setiap musim kemarau ini. “Apalagi apa bulan-bulan Agustus September ini sudah mengalami kelangkaan air bersih. Ini yang selalu terjadi setiap tahunnya,”katanya.
Ahmadi juga menegaskan dari enam kabupaten yang sudah menetapkan status siaga darurat kekeringan tidak merata di setiap desanya. Artinya ada memang beberapan desa yang selalu mengalami kekeringan secara rutin setiap tahunnya karena tidak memiliki sumber mata air di permukaan tanah atau yang berada di pulau-pulau kecil seperti gili sehingga harus mengambil dari darat. “Kalau BPBD kabupaten kota sudah mulai melakukan pendistribusian air, tetapi kalau BPBD Provinsi kami sedang mengusulkan pembiayaan baik dari APBD, maupun dari BNPB,”ungkapnya. (sal)

Komentar Anda