Gubernur Tawarkan Mudik Lombok-Sumbawa Dicicil Mulai 5-8 Mei, Biar Tak Menumpuk

Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kebijakan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah yang belakangan akan membatasi kegiatan mudik khususnya dari Lombok-Sumbawa atau sebaliknya, mendapat beragam komentar dari netizen.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah sebelumnya membuat kebijakan membolehkan mudik untuk internal provinsi NTB, seperti dari Lombok-Sumbawa atau sebaliknya.

Namun mengingat situasi covid-19 serta arahan pemerintah pusat, akhirnya kebijakan ini dicabut. Melalui Sekretariat Daerah (Setda) NTB dikeluarkan surat Nomor: 550/30/UM/2021 perihal Pembatasan Pergerakan Orang tanggal 4 Mei 2021.

Dalam surat itu tercantum, bahwa:

  1. Pemerintah Provinsi meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran Idufitri 1442 H.
  2. Bagi masyarakat dengan alasan tertentu dapat melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut dari Pelabuhan Kayangan-Poto Tano, maupun sebaliknya dapat diberikan waktu sampai dengan tanggal 8 Mei 2021 pukul 00.00 WITA.
  3. Larangan bepergian dengan moda transportasi laut akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2021, pukul 00.00 WITA.
Baca Juga :  Wagub Minta PT Sumbawa Timur Mining Jaga Kelestarian Lingkungan

Mendapat respons beragam dari netizen, Bung Zul yang ditemui di Gedung Graha Bakti Praja Kantor Gubernur NTB, Rabu (5/5/2021) mengatakan, masih ada waktu untuk masyarakat jika ingin mudik yakni sampai 8 Mei. Pemerintah Pusat sendiri aturannya per 6 Mei.

Baca Juga :  Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1442 Hijriah Dilaksanakan 11 Mei 2021

“Tapi karena kita sebelumnya sudah memperbolehkan, kita kasi ruanglah teman-teman yang betul-betul mau mudik ini, supaya tidak numpuk pada tanggal 5. Karena kalau kita bilang nanti tanggal 6 biasanya semua numpak pada tanggal 5. Nah kalau semua numpuk nanti potensi covid-nya besar lagi. Jadi mendingan sekarang dicicil-cicil yang mau mudik tanggal 5, tanggal 6, tanggal 7 dan tanggal 8,” jelasnya.

Gubernur juga menegaskan, dengan adanya perubahan kebijakan yang dilakukan, bukan berarti ada teguran dari pemerintah pusat. “Ini perintah Pak Jokowi kepada semua Gubernur,” jelasnya. (sal)

Komentar Anda