MATARAM – Ratusan pejabat yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harap cemas-cemas.
Meskipun sampai saat ini posisinya masih aman, tidak lama lagi jabatan yang membuatnya wajib LHKPN akan dicopot. Jumlah pejabat yang tidak mau menyerahkan LHKPN mencapai 202 orang ari 1.455 orang wajib LHKPN lingkup Pemprov NTB. Mereka terdiri dari pejabat eselon III, eleson IV dan juga pejabat non eselon.
Gubernur TGH M Zainul Majdi saat ini sedang menyiapkan sanksi bagi seluruh pejabat yang malas melaksanakan kewajibannya tersebut. Apalagi sudah berkali-kali diberikan arahan, nasehat bahkan peringatan untuk segera mengurus LHKPN. Namun faktanya perintah pimpinan daerah dianggap angin lalu saja.
Gubernur memastikan, proses pemberian sanksi terus berjalan. Semuanya tinggal menunggu waktu saja untuk dilakukan pencopotan jabatan dan menjadikan pejabat tersebut hanya sebagai staf biasa saja. “Proses pemberian sanksi terus berlanjut,” tegasnya saat ditanya Radar Lombok usai menghadiri sebuah acara, Selasa lalu (6/9).
Menurut Gubernur, siapapun yang memiliki jabatan dan menjadi wajib LHKPN, maka kewajibannya harus dilaksanakan dengan baik. Apalagi masalah tersebut sudah jelas menjadi bagian dari penilaian pimpinan daerah.
Penyerahan LHKPN juga merupakan bentuk komitmen pejabat dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan. Tidak ada alasan apapun untuk menggugurkan kewajiban tersebut, sehingga sudah sepatutnya semua pejabat taat dan patuh pada amanah undang-undang. “Ini juga menyangkut soal iktikad baik dalam pemberantasan korupsi, wajib serahkan LHKPN,” ujarnya.
Dikatan, beberapa kali dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dirinya mengingatkan kepada semua pejabat yang wajib serahkan LHKPN. Apabila ada yang mengalami kesulitan akan ada tim yang membantu. Kewajiban menyerahkan LHKPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian Tahun 2005 lalu keluar juga Keputusan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyelenggara negara diharuskan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Mereka juga diharuskan melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Di Provinsi NTB, sejak lama seluruh wajib lapor LHKPN diharuskan mengurusnya. Bahkan telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/4805/BKD-DIKLAT/2015, tertanggal 31 Desember 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKPN yang ditandatangani oleh Sekda H Muhammad Nur waktu itu.
Dalam SE tersebut, penyerahan LHKPN wajib dilakukan paling lambat 2 bulan setelah dilantik, dimutasi, dibebaskan dari jabatan dan 2 tahun dalam jabatan yang sama sejak tanggal pelaporan sebelumnya.
Tidak ampuh hanya dengan SE, Wakil Gubernur H Muhammad Amin memberikan deadline sampai 2 kali. Toh juga masih saja banyak pejabat yang mengindahkannya. “Kalau soal sanksi, kita serahkan ke Pak Gubernur,” kata Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Provinsi NTB H Abdul Hakim.
Dikatakan,pihaknya hanya menyusun data lengkap pejabat yang belum menyerahkan LHKPN beserta bentuk sanksinya saja. Semua itu berdasarkan aturan yang sudah ada, namun semuanya kembali lagi ke pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur NTB. “Kita tunggu saja sanksi apa yang akan diberikan ole Pak Gub,” tandasnya. (zwr)