Gubernur Siap Bahas Kasus GTI

Zulkieflimansyah (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gubernur NTB Zulkieflimansyah siap memberikan penjelasan soal kasus PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang selalu dipertanyakan DPRD setempat. Mengingat, kasus aset pemprov tak hanya seperti yang terjadi di GTI, melainkan masih banyak aset-aset lainnya. “Maksud saya juga seperti kasus PT GTI di NTB ini ternyata cukup banyak. Jadi aset-aset pemda yang tidak maksimal (dikelola) gitu,” ujar Zulkiefli, kemarin.

Oleh karena itu, kasus penelantaran lahan aset daerah yang dikelola  PT GTI di Gili Trawangan Lombok Utara dengan luas 65 hektare sudah sangat jelas. “Karena cerita soal GTI ini sudah jelas, saya duluan nulis di facebook, kurang apalagi coba, sudah terang benderangnya. Kita tidak punya kepentingan, tetapi kenapa kita tindaklanjuti, itu amanah teman-teman DPRD,” sambungnya.

Oleh sebab itu, mengingat potensi aset pemprov yang dikelola oleh PT GTI cukup besar. Sementara pendapatan daerah yang disetor oleh PT GTI setiap tahunnya tidak sebanding dengan potensi yang dimiliki. Terlebih kawasan Gili Terawangan sekarang ini sudah menjadi spot wisata andalan NTB, bahkan menjadi destinasi kawasan wisata nasional yang setiap tahun ramai dikunjungi para wisatawan baik domestik maupun mancanegara. “Ini harus ada optimalisasi aset pemerintah. Masak cuma Rp 20 juta per tahun, sedangkan potensinya sampai triliunan,” tuturnya.

Maka dalam penyelesaian masalah kasus PT GTI, pemprov tidak mau salah langkah yang kemudian nanti menjadi bisa disalahkan. Sehingga memberikan kepercayaan kepada pengacara negara  dalam menanganinya. “Karena kita tidak mau salah langkah untuk objektif, kita beri kesempatan kepada pengacara negara kejaksaan untuk melakukan kajian supaya kita nggak salah,” jelasnya.

Setelah berproses, sambungnya, tim kejaksaan dibentuk dan mereka melakukan kajian investigasi dan lain sebagainya. Kemudian datang dengan membawa dua opsi soal langkah untuk menyelesaikan kasus GTI yakni antara putus kontrak sama addendum. “Kalau menurut saya karena KPK awalnya begitu, kemudian DPRD juga begitu ya paling gampang putus kontrak. Tetapi setelah kita putusin putus kontrak belum jadi keputusan. Tetapi kita ingin lihat fillback dari GTI sendiri,” ujarnya.

Zulkiefli juga menuturkan, kenapa pemprov memilih opsi addendum tidak memilih putus kontrak yang juga menjadi salah satu rekomendasi dari kalangan DPRD NTB yang diputusan secara melalui sidang paripurna. Hal tersebut juga dilakukan berdasarkan pertimbangan dari kejaksaan untuk dilakukan addendum. Apalagi kontrak PT GTI dalam mengelola aset pemprov di Gili Terawangan berakhir sampai 2026. “Oke lah kita tidak bisa kelola ya gampang bisa kita cari investor yang lain. Tetapi ternyata GTI keberatan diputus kontrak, sedangkan dia (GTI) masih punya hak sampai 2026, bahkan lebih ternyata itu bisa ke pengadilan. Oleh karena itu, ketimbang ngeluarin waktu, biaya dan segala macam dan sampai 2026, kita tidak dapat apa-apa. Ya akhirnya kejaksaan bilang kenapa tidak di addendum saja,” tuturnya.

Baca Juga :  Kenaikan CHT 10 Persen Bisa Mematikan Petani Tembakau

Karena menurutnya, dengan dilakukan addendum tentu kontrak kerja yang lama akan terjadi perubahan. Dan perubahan itu tentu sesuai kesepakatan bersama. Jika tidak ada titik temu dalam kesepakatan antara kedua belah pihak tentu sangat terbuka ruang untuk dimusyawarahkan kembali. “Addendum artinya apa yang kita mau dari masyarakat seperti itu dituangkan dalam perubahan. Kalau memang GTI oke. Kita lanjutkan addendum tetapi minsalnya tidak oke kita terbuka lagi untuk bermusyawarah,” terangnya.

Soal seperti apa isi dari addendum, Zulkiefli juga belum mengetahui, karena masih berproses sejak dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan addendum antara Pemprov dengan PT GTI. “Nah isi addendumnya kita belum tahu apa keinginan, kesepakatan-kesepakatan yang lain. Ini sedang diproses, masyarakat maunya apa sih, GTI maunya apa, yang sudah ada maunya apa. Inikah harus dikompromikan,” katanya.

Tidak hanya itu, dari kalangan PRD NTB juga akan dilibatkan, soal seperti apa keinginan dari wakil rakyat soal kesepakatan yang nanti tertuang addendum. “Ya harus dengan DPRD juga, karena DPRD kan wakil masyarakat,” sambungnya.

Zulkiefli juga menyampaikan, Menteri Investasi juga akan datang langsung ke NTB untuk melihat langsung soal apa yang manjadi permasalahan kasus PT GTI. Hal ini disampaikan langsung Menteri Investasi kepadanya pada saat bersilaturahmi di Jakarta. “Bahkan saya bersilaturahmi kepada Menteri Investasi, beliau akan datang ke sini (NTB), bahkan ingin melihat langsung masukan dari masyarakat supaya kita tidak disangka ngarang-ngarang. Pengusaha lokal akan didengar, masyarakat akan didengar, GTI didengar, sehingga mudah-mudahan pemerintah karena ada Satgas sekarang, Satgas itu bisa ambil keputusan supaya kalau kita putus kontrak nggak perlu lanjut ke pengadilan,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPRD NTB, Lalu Satriawandi menegaskan, khusus untuk kasus PT.GTI ini berdasarkan hasil yang diproleh dengan melakukan uji petik yang dilakukan jajaran DPRD NTB khususnya komisi III yang membidangi soal aset, baik kepada masyarakat maupun terjun langsung ke lokasi sebagai upaya menggali informasi soal permasalahan yang terjadi. Mengingat aset milik pemprov itu memiliki potensi yang cukup besar tapi sayang tidak bisa dikelola semaksimal mungkin.  “Sudah jelas kami mengatakan dan menyimpulkan di komisi bahwa aset yang berada di Gili Trawangan itu merupakan aset besar yang belum mampu kita kelola secara maksimal kalau dari kesepatakatan,” ungkap Satriawandi.

Kemudian, lanjut politisi asal Lombok Tengah ini, terkait dengan kontrak PT GTI dari hasil uji petik maupun hasil evaluasi yang dilakukan komisi III DPRD NTB setelah berinteraksi dengan seluruh tokoh adat, masyarakat maupun para sesepuh yang berada di Gili Trawangan dapat disimpulkan bahwa aset tersebut tidak dapat dikelola secara maksimal sesuai kontrak. “Sehingga dari kesimpulan uji petik kami yang pernah turun berkali-kali ke Gili Terawangan. Maka di komisi III menyepakati bahwa terjadi los untuk pendapatan daerah disitu. Artinya kehilangan beberapa miliar menurut persepsi dan perhitungan kami saat ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Emak-emak Asal Aceh Gagal Selundupkan Ganja 9,5 Kg

Bahkan apa yang menjadi kajian yang dilakukan oleh komisi III DPRD NTB, sambungnya dibenarkan juga oleh KPK, Kajaksaan, bahwa memang betul dalam pengelolaan aset Pemprov yang dikelola PT. GTI terjadi kehilangan pendapatan daerah akibat belum maksimalnya aset daerah tersebut dikelola secara maksimal sesuai dengan kontraktual yang pernah disepakati Pemprov dengan PT. GTI. “Maka dari kesimpulan itu, kami dari komisi III pada saat itu menetapkan dan meminta pemerintah daerah untuk memutus kontrak dengan PT GTI, karena tidak bekerja atau tidak memanfaatkan aset itu sesuai bunyi kontraknya. Itu sebenarnya dasar kita,” tambahnya.

Dari hasil kesempatan komisi III tersebut, kata Satriawandi, lalu dibawa ke sidang rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan bahwa kasus PT. GTI ini agar diputus kontrak dengan dikeluarkan rekomendasi resmi dari wakil rakyat. “Pada sidang paripurna pun telah memutuskan sesuai kajian dari komisi III dan komisi I untuk pemerintah daerah memutus kontrak dengan PT. GTI,” ungkapnya.

Satriawandi juga menegaskan, terkait Pemprov telah menandatangani surat addendum dengan pihak PT. GTI itu soal lain. Karena mungkin ada pertimbangan lain dari hasil kajian tersendiri Pemprov dengan telah dibentuk tim pengacara negara. Namun DPRD NTB tetap pada kesimpulan hasil dari rapat paripurna agar PT. GTI diputus kontraknya. “Jadi DPRD tetap pada kesimpulan karena sudah diputuskan dalam rapat paripurna jadi tidak bisa dicabut dulu. Karena sudah diputuskan diparipurna maka tetap pada prinsipnya bahwa itu diputus kontrak sesuai ketetapan DPRD,” tegasnya.

Soal hal-hal lain yang terjadi diluar, lanjutnya, maka tentu harus disepakati antara Gubernur, pemerintah daerah dan DPRD, setelah itu apapun kesimpulan yang ingin diambil sebagai langkah-langkah kongrit terkait soal keuntungan dan menjadi kodusifitas daerah dan tidak merugikan masyarakat tentu harus dibahas kembali. Baik antara pemerintah daerah dengan DPRD setempat. “Baru nanti ada titik temunya. Ya saya tidak mengatakan bahwa DPRD akan merubah keputusan, belum tentu juga karena itu harus dirapatkan, harus dikaji seperti apa maunya eksekutif lantas nanti lembaga legislatif juga mangaji. Tentu nanti ada titik temu dan ada juga suatu keputusan yang final,” katanya.

Sebelumnya juga, Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Ruvaeda menegaskan bawah akan jadwalkan bertemu dengan Gubernur NTB, Dr. H Zulkieflimansyah guna menanyakan soal tidak diindahkan rekomendasi resmi yang sudah dilayangkan DPRD agar kontrak PT GTI diputus. “Insyallah nanti (dijawalkan). Tapi jadwalnya belum pasti, karena kita masih menghadapi reses,” ucapnya. (sal)

Komentar Anda