Gubernur Serahkan Pada Mendagri

TGH M Zainul Majdi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB saat ini sedang dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), paska disetujui oleh DPRD NTB beberapa hari lalu.

Salah satunya terkait dengan Raperda Susunan dan Struktur Peranggkat Daerah yang biasa disebut Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Raperda OPD  menyangkut nasib Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Sekretariat DPRD. Dimana, eksekutif mengajukan Sekretariat DPRD tipe B, tetapi Panitia Khusus (Pansus) tetap ngotot merubahnya menjadi tipe A.

Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi mengatakan, pada prinsipnya eksekutif akan selalu mengakomodir permintaan dewan selama sesuai dengan kebutuhan riil. Namun saat ini, sikap yang diambil terkait Raperda OPD yaitu menunggu keputusan dari Mendagri. "Kita tunggu hasil evaluasi dari Mendagri saja, jangan bilang terancam. Kan masih sedang dievaluasi," ujarnya kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (1/11).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebutkan, Untuk Sekretariat daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat serta fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan masuk tipe A, apabila hasil perhitungan nilai variabelnya lebih dari 800. Sedangkan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel atau skornya lebih dari 600 sampai dengan 800.

Pada pasal 59 dirincikan lagi, Sekretariat DPRD provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4 bagian. Kemudian untuk tipe B paling banyak 3 bagian. “Nanti kan lebih rincinya ada Pergub kita keluarkan tentang Perangkat Daerah,” kata Gubernur.

Baca Juga :  Ahyar Minta Baliho Calon Gubernur Ditertibkan

Untuk diketahui, skor untuk sekretariat DPRD hanya sebesar 770. Itu artinya masuk ke tipe B, sementara aturan mewajibkan jika tipe B maka paling banyak tiga bagian. Mengingat dalam Raperda OPD yang telah disetujui, secretariat dewan dipaksakan masuk tipe A meski skor hanya 770.

Raperda OPD merupakan syarat dilakukannya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017. Oleh karena itu, daerah harus mengikuti apapun isi evaluasi dari Kemendagri. “Kita sudah ada kesepakatan dengan dewan, apapun hasil evaluasi akan kita terima,” ungkapnya.

 Selain OPD, empat raperda lainnya yang sedang dievaluasi yaitu Raperda Penggabungan Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) menjadi PT Bank BPR NTB, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang RPJMD, Raperda  Pembiayaan Infrastruktur Percepatan Jalan Dengan Pola Pembangunan Tahun Jamak, Raperda tentang Fasilitas dan Keringanan Pajak Daerah dan Retribusi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Mori Hanafi dari Partai Gerindra mengakui, saat ini bola panas berada di Kemendagri. Meskipun daerah bisa memberikan argumen, namun tidak mudah mengubah hasil evaluasi. “Yang putuskan mereka, mau tidak mau kita harus terima apapun hasil evaluasi dari Kemendagri,” kata Mori.

Dari semua isi raperda yang disetujui DPRD, poin yang diprediksi akan mendapat evaluasi memang hanya tentang sekretariat dewan. Pasalnya melanggar PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. “Susah-susah gampang bicara dengan pusat itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Banyak Persoalan Ditemukan di Satpol PP

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) OPD Ali Ahmad mengaku dilema. Pihaknya tidak ingin sekretariat dewan dijadikan tipe B karena akan mengkerdilkan lembaga rakyat tersebut. Namun di satu sisi, raperda ini harus segera disahkan agar tidak menghambat pembahasan KUA-PPAS.

Oleh karena itu, Ali Ahmad meminta agar pemprov aktif mengawal masalah ini sampai ke pusat. Artinya, harus dilakukan komunikasi secara intensif agar pihak Kemendagri bias memahami kondisi yang ada. “Ayo kita sama-sama makanya, pansus sudah pertahankan agar sekretariat dewan tidak diotak-atik. Jangan sampai nanti Kemendagri minta kita rubah,” sarannya.

 Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin menyadari keluh-kesah para wakil rakyat tersebut. Apalagi, bagian yang akan hilang di sekretariat dewan adalah Hubungan Masyarakat (Humas). Padahal, peran humas selama ini sangat urgen dan akan lemah jika nantinya berubah menjadi sub bagian (Subag).

Untuk memastikan sekretariat dewan tidak terkena evaluasi, Wagub mengaku akan langsung mengawalnya ke Jakarta. Hal ini penting dilakukan demi kebaikan bersama. “Saya akan upayakan kawal lansung, ini sebenarnya yang salah itu pemerintah pusat. Kita hanya dikasi daftar isian  terus seenaknya mereka tentukan skor,” kesalnya. (zwr)

Komentar Anda