Gubernur Optimis Persoalan Gili Trawangan Bisa Segera Diurai

GILI TRAWANGAN: Keindahan Gili Trawangan sebagai destinasi wisata alam sudah tidak diragukan lagi. Sehingga tak heran kalau salah satu pulau kecil (Gili) di gugusan barat pulau Lombok sebelah utara ini menjadi daerah tujuan para wisatawan mancanegara. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah optimistis keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Destinasi Wisata Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) dibawah Dinas Pariwisata NTB, mampu memaksimalkan potensi aset milik daerah.

“Alhamdulillah, kini kita punya UPTD baru dibawah Dinas Pariwisata NTB, untuk memfasilitasi dan memaksimalkan potensi diri yang selama ini kurang optimal pengelolaannya di bawah PT GTI,” ucap Gubernur dilaman Facebook pribadinya, Sabtu (14/1).

Disampaikan, UPTD Gili Tramena yang dipimpin oleh, Dr. Mawardi SH, MH, selaku Doktor Hukum dan mantan Ketua BEM Universitas Mataram, diharapkan berbagai persoalan sengkarut di Gili Tramena, khususnya Gili Trawangan, dapat diurai secara perlahan.

“Mudahan dibawah kepemimpinan figur baru, persoalan sengkarut di Gili, terutama Gili Trawangan bisa diurai sedikit demi sedikit, setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan,” ujar gubernur.

Gubernur juga berpesan kepada pimpinan UPTD yang baru, agar tidak bikin gaduh, dan diharapkan dapat menegakkan kebenaran, serta selalu mengayomi masyarakat. Sebab, menurutnya persoalan Gili itu sederhana dan bisa selesai, asalkan yang diberi amanah untuk mengatur benar-benar bersih, tidak cawe-cawe, dan tidak masuk angin.

Apalagi dalam penyelesaian masalah Gili Trawangan ini, Pemda dalam menyelesaikan masalah selalu didampingi Satgas Investasi Pusat, yang langsung dibawah Kementerian Investasi, Wakapolri, Wakil Jaksa Agung dan KPK.

“Jadi nggak bisa main-main ini. KPK bahkan menggunakan proses penyelesaian persoalan Gili ini sebagai success story, bagaimana KPK mampu menyelamatkan triliunan uang negara yang menguap tanpa bekas,” katanya.

Gubenur juga mengingatkan bahwa persoalan tanah di Gili ini jadi atensi khusus. Karena KPK mensinyalir ada potensi trilunan uang negara yang hilang karena salah kelola di Gili.

PT GTI dianggap tidak melakukan apa-apa, dan cuma berkontribusi sangat sedikit untuk pengembangan Gili dan pembangunan NTB. “Nah, atas masukan KPK dan masukan wakil-wakil kita di DPRD, maka kami di Pemda segera membentuk tim untuk mengurai benang kusut ini,” tutur Gubernur.

Karena itu kata Gubernur, ada beberapa hal yang dilakukan Pemprov NTB dalam menyelesaikan persoalan di Gili Trawangan. Yakni, mencoba melakukan adendum terhadap perjanjian dengan PT GTI untuk menghormati investor, dalam hal ini PT GTI. Namun adendum nampaknya tidak populer dan masyarakat sudah putus asa, dan merasa PT GTI sebaiknya diputus kontraknya, dan tanah yang dikuasai GTI dikembalikan ke Pemda.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTB : Jangan Sampai Petani Tembakau Dikorbankan

Setelah mendengar masukan masyarakat, dan berdiskusi dengan berbagai pihak seperti Polri, Kejaksaan, TNI, BPN, Pemda KLU dan lain-lain, sepakat kontrak diputus saja, dan dimintakan Satgas Investasi untuk memberi penilaian dan memutuskan kontrak dengan PT GTI atau bagaimana. “Dengan proses yang sangat panjang dan hati-hati, pemerintah pusat akhirnya memutuskan kontrak PT GTI,  dan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan sekarang berada dalam pengelolaan Pemda NTB,” ucapnya.

Tidak sampai disitu, persoalan aset di Gili Trawangan setelah putus kontrak dengan PT. GTI, ternyata masih ada protes bahwa tanah itu bukan tanah Pemda, tetapi tanah milik masyarakat yang diambil paksa oleh negara di zaman orde baru. Sehingga mereka ingin itu menjadi milik masyarakat.

“Tentu ini jadi perhatian kami lagi. Karena kami juga sadar, jaman dahulu karena kekuasaan negara sangat kuat dan cenderung represif, bisa saja ada masyarakat yang tak terlindungi haknya,” tambah Gubernur.

Untuk itu, Gubernur berpesan pada tim, agar dalam penyelesian persoalan di Gili Trawangan supaya mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. “Saya pesankan pada tim, kita ini pelayan masyarakat dan selalu dan akan terus berpihak pada masyarakat. Coba teliti lagi. Namun rupanya tidak semua yang ribut-ribut ini karena tulus membela masyarakat. Ini yang ribut-ribut karena kepentingannya terusik dan terganggu, setelah selama berpuluh-tahun menikmati hasil di Gili sangat besar,” ujarnya.

“Nah, yang begini-begini ini kami sudah serahkan penyelesaiannya ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan KPK juga sudah memerintahkan APH untuk menindak tegas yang begini-begini ini,” tambahnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa dalam penyelesaian persoalan di Gili Trawangan, Pemprov tidak membela kepentingan pengusaha asing. “Jadi kami memang bukan membela kepentingan pengusaha asing, apalagi dituduhkan tidak membela pengusaha dan masyarakat lokal. Ngggak benar, pengusaha lokal dan masyarakat lokal tetap prioritas utama,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Siswa Tidak Miliki NISN

Gubernur juga menyampaikan bahwa masalah memang muncul ketika pengusaha lokal atau masyarakat lokal selama ini menyewakan ke pengusaha asing lahannya. Namun ketika pengusaha asing ini sekarang mengetahui, bahwa secara hukum lahan itu ternyata milik negara, dan bukan milik pengusaha maupun masyarakat lokal. Maka mereka kemudian maunya bekerjasama dengan negara, supaya aman, dan tidak lagi mau dengan pengusaha lokal atau masyarakat lokal.

“Ini sebenarnya salah satu masalah yang harus segera ada jalan keluarnya. Memang urusan sewa-menyewa ini nggak sederhana, apalagi kalau uangnya besar,” katanya.

Maka dari itu, sambung Gubernur, ada beberapa hal yang akan dilakukan terkait dengan sewa-menyewa dilokasi lahan milik Pemprov NTB. Diantaranya yang tidak ada keluhan atau masalah dengan pengusaha asing dan lain-lain, segera akan diterbitkan HGB-nya. Karena hal ini menurut gubernur sangat gampang.

Kemudian yang sudah terlanjur menyewakan ke pengusaha asing, segera bicarakan dengan pengusaha asingnya untuk bekerjasama membuat perusahaan bersama, dan nanti hasil joint venture-nya bisa bekerjasama dengan Pemda.

“Kalau pengusaha asing bersedia dengan model ini, ya lebih mudah. Kalau pengusaha asing-nya tidak mau bekerjasama dengan pengusaha lokal, dan mau langsung dengan pemerintah, kami akan hold dulu sampai ada jalan terbaik dengan pengusaha yang selama ini tempat mereka bayar sewanya,” tambah Gubernur.

Selanjutnya yang terakhir, yang agak butuh waktu dan mesti duduk agak lama, dengan bukti-bukti yang valid, yaitu pengusaha atau masyarakat yang sudah menyewakan lahan ke pihak ke tiga, dan merasa itu bukan lahan negara, tetapi lahan nenek kakeknya dahulu.

“Ini kami nggak bisa gegabah juga. Karena kalau tanah negara ini lepas tanpa bukti yang jelas, kami yang akan disalahkan dan bertanggungjawab. Intinya terbuka ruang untuk membicarakan ini dangan jernih dan baik-baik. Kalau ada kesalahan-kesalahan sebelumnya kami mohon maaf. Insya Allah personil-personil UPT kami yang baru sudah kami pesankan baik-baik untuk membantu masyarakat, dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik, benar dan penuh kemeluargaan,” pungkas Gubernur. (sal)

Komentar Anda