Gubernur NTB Perintahkan Tegur Ali BD ?

Gubernur NTB Perintahkan Tegur Ali BD
Gubernur NTB Perintahkan Tegur Ali BD

MATARAM – Gubernur  TGH M Zainul Majdi memerintahkan jajarannya untuk menegur bupati/wali kota yang tidak taat aturan. Hal itu terkait dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan aset-aset pada sektor tertentu di kabupaten/kota diserahkan ke provinsi.

Dari sepuluh kabupaten/kota yang ada di NTB, hanya Lombok Timur saja yang belum menyerahkan dokumen aset ke pemerintah provinsi (Pemprov). Hal itu membuat gubernur mengambil langkah tegas, mengingat pengalihan aset merupakan amanah UU. “Ditegur saja bagi yang tidak taat aturan, nanti Pak Wagub yang tandatangani suratnya. Apalagi mau jadi pemimpin yang lebih luas, bisa repot kalau tidak taat aturan,” ujar gubernur tegas di hadapan seluruh jajarannya pada saat rapat pimpinan (Rapim) di Ruang Rapat Utama (RRU), Rabu kemarin (3/1).

Gubernur tidak langsung menyebut nama kepala daerah yang dimaksud. Namun untuk memperjelas orang yang disorotnya, gubernur menyentil pernyataan bupati tersebut yang menganggap tidak penting adanya penghargaan. “Saya baca (berita di koran) juga dikatakan tidak perlu penghargaan-penghargaan itu, kita tidak perlu cari penghargaan. Penghargaan itu kan tidak kita cari, tapi diberikan. Jangan sampai karena kita tidak memiliki prestasi, lalu kita bicara seenaknya dengan menyudutkan orang yang berprestasi,” sentil gubernur.

Baca Juga :  KPU Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Januari 2018

Oleh karena itu, gubernur dengan tegas meminta agar bupati tersebut diberikan teguran. Mengingat, hingga saat ini belum juga melaksanakan amanah UU 23 tahun 2014 untuk segera menyerahkan aset ke pemprov.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemprov telah membentuk tim khusus yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Rosiady Sayuti. Kemudian beranggotakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Namun hingga saat ini belum juga  masalah tersebut tuntas.

Berbagai aset yang belum diserahkan ke pemprov terjadi pada sektor pendidikan, kehutanan, pertambangan dan lain-lain sesuai pengalihan kewenangan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Ditegur saja ya, tolong Pak Wagub ya nanti kirimkan teguran karena tidak laksanakan perintah undang-undang,” ujar gubernur kembali.

Menurut gubernur, saat ini sudah eranya transparansi. Seharusnya praktek-praktek kepemimpinan yang buruk seperti asal bicara dihilangkan. “Praktek-praktek kepemimpinan yang baik harus ditradisikan dan yang buruk yang asal ngomong, asal statement jangan ditradisikan,” tegasnya.

Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin yang dikonfirmasi usai rapim menegaskan, dirinya akan segera menindaklanjuti instruksi gubernur. “Kita akan surati dalam sehari dua hari ini. Jangan sampai nanti pemprov yang disalahkan oleh pusat karena belum juga dilimpahkan aset sampai sekarang,” katanya.

Menurut Wagub, sudah seharusnya pemangku amanah taat dan patuh pada undang-undang. Hal itulah yang membuat gubernur selaku pimpinan daerah mengingatkan bupati/wali kota. “Kita minta komitmennya  agar aturan yang berlaku dilaksanakan,” ujar Wagub.

Baca Juga :  Zul-Rohmi Jilid II Dinilai sebagai Keputusan Sangat Realistis

Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran yang dimintai keterangannya mengungkapkan, hanya  Pemkab Lombok Timur  hingga saat ini belum menyerahkan aset secara resmi. Meskipun secara defacto, aset-aset tersebut telah dikuasai oleh Pemprov NTB.

Untuk bisa masuk menjadi data aset provinsi, tentunya harus ada dokumen yang ditandatangani  bupati Lombok Timur Ali BD. Setelah ada dokumen itulah, nilai aset juga bisa diketahui. “Cuma Lotim saja yang belum. Secara defacto sudah kita pakai, tapi tandatangan dokumen secara resmi itu yang belum juga diserahkan oleh bupati,” ungkap Supran.

Disampaikan, nilai pengalihan aset dari kabupaten/kota ke provinsi yang sudah dilakukan sekitar Rp 800 miliar lebih. Namun, Supran belum bisa menyebut angka pasti nilai keseluruhan aset, mengingat Lombok Timur belum juga menyerahkan dokumen asetnya.

Terpisah Kabad Humas Pemkab Lombok Timur Ahmad Subhan yang dikonfirmasi membenarkan jika Pemkab Lombok Timur belum menyerahkan dokumen pengalihan aset SKPD yang beralih ke provinsi. Menurutnya, semuanya masih dalam proses.” Saya belum tahu secara teknis kapan dokumen itu akan dikirimkan. Tapi diupayakan secepatnya,” jelasnya.

Terkait surat teguran dari gubernur, Subhan menilai hal itu menjadi kewenangan dari gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat(zwr/lie)

Komentar Anda