Gubernur NTB Ancam MDB Ditagih Jaksa

Asisten II Pemprov NTB, Chairul Mahsul yang dikonfirmasi Radar Lombok via telepon, suaranya lemas dan tidak bertenaga. “Sampai saat ini belum dibayar. Sepertinya DMB juga pesimis tidak bisa terpenuhi sesuai tenggat waktu tanggal 23 April,” terang pria yang akrab disapa CM ini.

Chairul Mahsul telah menerima laporan dari manajemen PR DMB. Mengingat, yang melakukan komunikasi dengan pihak MDB hanya PT DMB. Sementara para pemegang saham seperti pemprov, sifatnya hanya menunggu saja. Setelah tanggal 23 April, PT MDB bukannya membayar saham PT DMB, malah sebaliknya kembali meminta waktu lagi hingga akhir April. “Alasannya gak tahu saya kenapa belum juga dibayar. Kami hanya menunggu. Yang komunikasi itu DMB. Padahal tanggal 19 Maret itu, dari manajemen MDB sendiri yang minta. Kita juga sudah tandatangani bersama dalam notulen rapat bahwa pembayaran 23 April,” katanya.

Baca Juga :  BI Gelar Bedah Buku Maqashid Bisnis dan Keuangan Syariah
Baca Juga :  Akademisi Minta Penjualan Saham Diusut

Pemprov sendiri telah melakukan antisipasi apabila PT MDB kembali mengingkari janjinya. Komunikasi dengan Kejaksaan sudah dibangun. Direncanakan, Selasa (24/4) hari ini akan ada pertemuan antara pemprov dengan kejaksaan di ruangan Sekda NTB. “Kita kan perintahkan BUMD, cukuplah waktu itu. Kita sudah selesai komunikasi dengan MDB. Mereka minta waktu lagi sampai akhir April. Tapi kalau minta waktu terus, kan ya seperti yang sudah-sudah terjadi,” kesalnya. (zwr)

Komentar Anda
1
2
3