Gubernur NTB Ancam MDB Ditagih Jaksa

Hingga saat ini, dari nilai penjualan saham sebesar Rp 469.299.640.000, yang sudah dibayar sekitar Rp 61 miliar saja. Padahal hak lainnya telah diterima seperti deviden tahun buku 2012 senilai Rp 87.468.360.000, Adven deviden tahun buku 2013, 2014 dan 2015 senilai Rp 161.232.000.000.

Menurut Gubernur, nantinya yang akan menggunakan JPN yaitu PT DMB. Mengingat, perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Itu nanti DMB yang akan ajukan ke JPN, kan DMB itu BUMD. Bisa manfaatkan itu… Kalau gak ada realisasi pembayaran, sesuai kesepakatan dengan para bupati, kita pakai JPN,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tagih Uang Penjualan Saham, TGB Ancam Gunakan Pengacara Negara

Komposisi saham PT DMB, sama antara Pemprov NTB dengan Pemkab Sumbawa Barat yaitu 40 persen. Sedangkan Pemkab Sumbawa 20 persen. Apabila PT DMB akan menggunakan JPN, tentu saja berdasarkan kesepakatan para pemegang saham. TGB sendiri sudah tidak bisa mentolerir lagi. Apabila Bupati KSB H Musyafirin dan Bupati Sumbawa HM Husni Djibril tidak setuju menggunakan JPN, maka pemprov sendiri yang akan melakukannya. “Kalau gak dibayar, pemprov akan tetap pakai JPN meski dua bupati gak kompak mau. Kita pemprov yang ambil langkah,” cetusnya.

Baca Juga :  BEI Mataram Gencar Kampanye Menabung Saham

Hal yang sangat disesali TGB, PT MDB sendiri yang telah berjanji akan melunasi penjualan saham paling lambat tanggal 23 April. Namun faktanya pihak MDB menyalahi janji tersebut. “Ini kan janji mereka, kalau menyalahi janji ya kita tempuh langkah lain. Gak tepati janji ya kita pakai JPN,” tegasnya kembali.

Komentar Anda
1
2
3