Gubernur NTB Ancam MDB Ditagih Jaksa

TGB KH M Zainul Majdi
TGB KH M Zainul Majdi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAMKetegasan Gubernur NTB, TGKH M Zainul Majdi kembali diuji. PT Multi Daerah Bersaing (MDB) untuk kesekian kalinya mengingkari janjinya sendiri. Saham 6 persen milik PT Daerah Maju Bersaing (DMB), hingga batas terakhir tanggal 23 April belum juga dilunasi.

PT MDB sebelumnya telah berjanji akan memberikan semua hak-hak PT DMB pada minggu ketiga bulan April. Janji tersebut terucap, setelah mengingkari surat resminya yang akan melakukan pelunasan pada bulan Maret. Hal itu sesuai dengan surat nomor 003/MDB/I/2018 tertanggal 26 Januari 2018.

Kemudian tanggal 19 Maret lalu, para pemegang saham PT DMB telah bertemu dengan pihak PT MDB. TGB yang hadir langsung mewakili Pemprov NTB selaku pemegang saham 40 persen di PT DMB. Dalam pertemuan itu disepakati pelunasan penjualan saham paling lambat akan dilakukan tanggal 23 April 2018. “Hari ini saya sudah tugaskan Asisten II untuk cek ke DMB. Kalau belum dibayar, kita pakai JPN (Jaksa Pengacara Negara, red),” ancam orang nomor satu di NTB ini usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD NTB, Senin kemarin (23/4).

Baca Juga :  Rinjani Travel Mart II Bidik Pasar Asia

TGB sudah tidak bisa lagi menggunakan cara-cara kekeluargaan menghadapi para petinggi PT Multi Capital (MC) yang merupakan milik Bakrie Group. Langkah tegas terpaksa diambil, karena sudah beberapa kali memberikan kesempatan. Jatah PT DMB yang belum diberikan dari hasil penjualan saham nilainya masih besar mencapai Rp 408 miliar.

Baca Juga :  Tagih Uang Penjualan Saham, TGB Ancam Gunakan Pengacara Negara

Mengingat, total uang yang akan diterima sebesar Rp 718 miliar. Untuk harga saham saja nilainya sebesar Rp 469.299.640.000. “Besok pagi harus dirumuskan dengan Kejati langkah-langkah yang akan diambil. Intinya kita gunakan JPN kalau gak dibayar,” tegas TGB.

Komentar Anda
1
2
3