Gubernur Nilai Wajar Kenaikan Harga Pupuk Subsidi

illustrasi harga pupuk naik
illustrasi

MATARAM – Naiknya harga pupuk subsidi membuat para petani mengeluh, di tengah kondisi sulit terdampak Covid-19. Pasalnya di tengah kondisi barang yang langka justru harga semakin naik. Namun justru Gubernur NTB Zulkieflimansyash menilai kenaikan tersebut merupakan siklus ekonomi ketika barang langka harga akan mengalami kenaikan.

“Hukum ekonominya, kalau produknya langka, maka harganya jadi lebih tinggi. Simpel saja,” ujar Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Senin (11/1).

Kelangkaan pupuk subsidi sudah dirasakan oleh petani NTB sejak Desember 2020 lalu. Namun diyakini tidak ada kelangkaan pupuk, terutama pada pupuk non subsidi. Sedang untuk subsidi memang ada sedikit kendala, salah satunya SK dari Menteri Pertanian terkait penyaluran pupuk baru keluar 30 Desember 2020. Selanjutnya, harus diikuti dengan SK dari Dinas Pertanian Provinsi NTB dan dilanjutkan SK dari Dinas Pertanian kabupaten/kota.

“Saya sudah keliling kemarin ke pulau Sumbawa rata rata karena persoalan administrasi. Karena sekarang upload datanya itu online dan ternyata tidak semua penyuluh itu familiar dengan itu (online, red). Kalau ada salah, maka langsung tertolak oleh sistem, ada waktunya lewat, sistem tidak bisa menerima lagi,” terangnya.

Gubernru Zul berharap Senin ini sistem portalnya dibuka dan mudah-mudahan minggu ini semua tersalurkan, terutama untuk pupuk subsidi. Karena untuk pupuk non subsidi tidak ada persoalan.

“Yang ada masalah itu sebenarnya pupuk bersubsidi, yang non subsidi banyak. Karena masyarakat kita subsidi-subsidi lebih murah. Padahal kalau mau mereka ke non subsidi mungkin harganya lebih tinggi, tapi kualitasnya jauh lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu, Permentan Nomor 49/2020 disebutkan HET Urea yang semula Rp 1.800 per kg telah dinaikan Rp 450, sehingga menjadi Rp 2.250 per kg. SP-36, yang semula HET Rp 2000 per kg, kini naik Rp 400, sehingga menjadi Rp 2.400 per kg.  ZA yang asalnya Rp 1.400 per kg naik menjadi Rp 300, sehingga menjadi Rp 1.700 per kg. Organik granul naik sebesar Rp 300 per kg, yang semula Rp 500 menjadi Rp 800 per kg. Sedangkan NPK tidak mengalami kenaikan HET tetap Rp 2.300 per kg.

Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB H Husnul Fauzi menerangkan, tidak ada kelangkaan pupuk saat ini, baik yang subsidi maupun non subdisi, kondisinya masih aman. Hanya tinggal menunggu terbitan Surat Keputusan (SK) dari provinsi berkaitan dengan Permentan Nomor 49 tahun 2020. Nantinya akan dilanjutkan oleh kabupaten/kota untuk penyaluran pupuk subsidi.

“Dari dulu sudah tersedia tidak ada langka, baik subsidi maupun non subsidi aman,” ujarnya. (dev)

Komentar Anda