Gubernur Minta Sertifikat Kepemilikan Pulau Dibatalkan

TGH M Zainul Majdi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gubernur TGH M Zainul Majdi menegaskan,  siapapun tidak boleh memiliki pulau secara pribadi di Indonesia.

Pernyataan gubernur ini menanggapi mencuatnya isu soal kepemilikan pulau pribadi di wilayah NTB. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak dibenarkan sebuah pulau dimiliki secara pribadi. Namun apabila untuk dikelola maka dibolehkan dengan berbagai syarat dan ketentuan. “Tidak ada kepemilikan pulau di Indonesia, tidak boleh itu. Coba Tanya BPN kenapa bisa dikeluarkan sertifikat,” ujarnya saat ditanya Radar Lombok, Kamis kemarin (8/12).

Saat ini, dari 100 pulau yang ada di NTB, diketahui terdapat tiga pulau yang dimiliki secara pribadi. Lokasinya berada di Gili Nanggu seluas 12 hektar dimiliki oleh Sasminto.  Kemudian di Gili Poh yang dimiliki oleh Suteja dengan luas 0,5 hektar dan di Gili Lontar seluas 2, 75 hektar dimiliki Sarkawi dan Lalu Maya Bongor. Kepemilikan tersebut dikuatkan dengan sertifikat yang sudah terbit sekitar tahun 1980-an. Namun Gubernur menilai sertifikat tersebut tidak sah dan meminta agar dibatalkan. “Kalau memang ada  sertifikatnya, kita minta agar BPN membatalkan. Tidak boleh dalam aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Sertifikat Sekaroh

Oleh karena itu, langkah konkrit yang akan dilakukan dimulai dengan mencari tahu fakta selengkap-lengkapnya. Setelah itu, koordinasi dengan Polda NTB juga penting dilakukan. “Kita akan koordinasi dengan Polda, tapi saya akan caritahu dulu kebenarannya,” kata Gubernur.

Dikonfirmasi kembali, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB, Irnadi Kusuma mengaku akan berupaya menertibkan pulau-pulau tersebut. Ia sangat khawatir jika tetap dibiarkan nantinya masyarakat kesulitan mengakses pulau-pulau tersebut.

Baca Juga :  Pembangunan Politeknik Pariwisata Terganjal Sertifikat

Lebih jauh diungkapkan Irnadi, saat ini saja sudah ada laporan beberapa pulau yang telah mengambil retribusi secara illegal ketika masyarakat atau ada yang datang berkunjung. “Itu yang kita khawatirkan, jangan sampai masyarakat tidak bisa lagi akses pulau itu,” ungkapnya.

Dikatakan, biro pemerintahan sendiri telah melakukan pendataan. Pulau-pulau yang dimiliki secara pribadi tersebut sebenarnya ada juga orang lokal. “Di Gili Poh itu dimiliki oleh Suteja, dia orang luar daerah. Kalau Sarkawi dan Lalu Maya Bongor itu mereka orang Lombok, sedangkan Pak Sasmito orang Bali,” terang Irnadi.

Pihaknya akan terus mendalami masalah ini. Terutama untuk melihat kembali historis tiga pulau itu sehingga  menjadi milik pribadi. Pendataan dan penertiban pulau-pulau penting dilakukan guna menghindari klaim dari masyarakat. (zwr)

Komentar Anda