Gubernur Minta Peredaran Tramadol Ditarik

Suarningsih memastikan  hingga saat ini NTB masih aman dari peredaran gelap PCC. “Kami melakukan koordinasi dengan kepolisian dan dikes untuk mengetahui peredaran pil PCC di NTB. Dan hasilnya aman, bahwa pil PCC belum ditemukan di NTB, baik di sarana resmi seperti apotek dan perusahaan besar farmasi  maupun sarana ilegal/tidak resmi lainnya,” jelasnya.

Dijelaskan, pil PCC berbahaya karena ada kandungan carisoprodol. Dahulu carisoprodol digunakan untuk mengobati penyakit rematik, karena fungsinya untuk relaksan otot (mengurangi rasa sakit di otot). Namun, karena banyak disalahgunakan, tahun 2013 BPOM RI menarik peredaran carisoprodol di Indonesia. “Mekanisme kerja pil PCC jika dikonsumsi secara berlebihan (di atas 5 tablet) dan dicampur dengan minuman beralkohol atau soda efeknya sama dengan mengkonsumsi opium. Dan nantinya akan menyebabkan ketergantungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Peredaran Tramadol Masih Resahkan Warga

Terkait dengan peredaran Tramadol di NTB, Kepala BPOM melaporkan pihaknya melakukan melakukan audit secara komprehensif di sarana pelayanan dan jalur distribusi, seperti di apotek, Perusahaan Besar Farmasi (PBF), puskesmas agar peredarannya jangan sampai bocor. Tramadol ada yang memiliki izin edar dan ada yang tidak memiliki izin edar. “Untuk Tramadol yang memiliki izin edar, seperti di apotek-apotek dan pusat pelayanan kesehatan, BPOM melakukan pengawasan ketat di sarana pelayanan dan jalur distribusi agar peredarannya jangan sampai bocor,” ujarnya.

Baca Juga :  Peredaran Tramadol Jadi Atensi Polres

Pengawasan dilakukan dengan meminta laporan secara berkala dari apotek-apotek, PBF-PBF, dan puskesmas-puskesmas terkait jumlah Tramadol yang masuk dan keluar. “BPOM NTB akan melakukan kajian terkait dengan penyalahgunaan pil Tramadol. Jika tingkat penyalahgunaannya tinggi, maka Tramadol bisa ditarik dari peredaran seperti carisoprodol,” kata Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih. (zwr)

Komentar Anda
1
2