MATARAM – Maraknya penyalahgunaan obat-obat ilegal yang masuk daftar G (gevaarlijk = berbahaya) seperti Tramadol mendapat perhatian Gubernur NTB TGH Zainul Majdi.
Gubernur khawatir dengan peredaran Tramadol yang sangat massif di kalangan anak muda.Menurut gubernur, jika tidak segara dieleminir, tidak menutup kemungkinan dapat menyebar hingga ke pondok-pondok pesantren. Gubernur lalu meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) NTB untuk menarik peredaran Tramadol di NTB.
Gubernur juga meminta BPOM untuk mengirim surat kepada BPOM RI agar memberikan usulan terkait ditariknya peredaran Tramadol di masyarakat. “Satu-satunya cara untuk mengurangi penyalahgunaan Tramadol di NTB adalah menarik peredarannya,” tegas gubernur saat menerima Kepala BPOM NTB Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih, Apt, MH di ruang kerja gubernur, Kamis kemarin (28/9).
Kepala BPOM NTB ditemani Kepala Bakesbangpoldagri NTB, H Lalu Syafii, menghadap gubernur dalam rangka melaporkan peredaran obat-obat terlarang di NTB, termasuk hasil pemantauannya terhadap pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang sangat meresahkan masyarakat di sejumlah daerah di tanah air.