Gubernur Minta Penjualan Saham Melalui Proses yang Baik

MATARAM – Berbagai dalil hukum yang disampaikan para pakar hukum terkait prosedur penjualan 6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang dimiliki Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa melalui perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB) ditepis  Pemprov NTB.

Pandangan telah terjadi pelanggaran Undang-Undang (UU) karena tidak melalui proses lelang, dinilai sebagai pendapat yang keliru. Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, M Agus Patria menegaskan, proses penjualan saham tidak harus melalui lelang. "Sepanjang ada kajian dan penjualan saham dengan itikad baik, maka tidak perlu dilakukan lelang," ujar pejabat yang pernah menjadi Inspektur Inspektorat ini kepada Radar Lombok, Senin kemarin (18/7).

Penjualan saham telah melalui proses panjang. Kajian dari tim ahli sudah dilakukan sehingga pilihan terbaik saat ini adalah saham milik PT Daerah Maju Bersaing (DMB) harus dijual. Tujuan penjualan saham sangat baik yaitu untuk menguntungkan daerah.

Itikad baik terangnya, bisa dinilai dari harga penjualan saham. Para pemegang saham tentunya memiliki hitungan sendiri harga ideal penjualan saham. "Kalau harga saham dijual dengan harga pantas, itu dinilai ada iktikad baik. Kalau harganya murah, baru bisa disebut iktikad tidak baik," katanya.

Dijelaskan, pidana bisa ditemukan karena ada itikad tidak baik. Selama ada itikad baik maka tidak ada unsur pidana. Apalagi seperti pendapat para pakar hukum yang menyebut ada indikasi kerugian negara. Menurutnya, para pakar hukum terlalu mudah menyimpulkan indikasi  kerugian negara. "Berapa nilai saham yang dijual juga kan belum diketahui oleh pakar hukum, tapi sudah menyimpulkan ada indikasi kerugian negara. Penjualan saham dikategorikan ada kerugian negara kalau harganya tidak pantas dan ada iktikad tidak baik. Orang bisa dipidana kalau ada itikad tidak baik," terangnya.

Baca Juga :  Kapolda Persilakan GNPF MUI Gelar Tabligh Akbar

Selain itu, Agus menilai Gubernur NTB orang yang cerdas. Apabila memang ada pelanggaran hukum, tentunya Gubernur tidak akan pernah setuju tentang penjualan saham tersebut. Apalagi Gubernur seorang pemimpin yang sangat berhati-hati dalam hal hukum.

Lalu bagaimana dengan berbagai aturan yang telah disampaikan pakar, bahwa penjualan aset daerah harus melalui proses lelang ? Menurut Agus, saham pemda di PTNNT merupakan aset yang sudah terpisahkan. Itu artinya antara perusahaan dengan perusahaan. "Mereka tentu sudah lakukan kajian, intinya selama ada kajian dan ada itikad baik atau harga penjualan pas, maka tidak perlu dilakukan lelang," tegasnya.

Menanggapi jawaban Pemprov NTB, guru besar hukum Universitas Mataram (Unram), Prof Dr H Zainul Asikin menilai pemprov tidak paham hukum. Dirinya menyarankan agar pemprov kembali mempelajari aturan tentang aset negara/daerah.

Siapapun dan pihak manapun yang menganggap penjualan saham tidak harus melalui proses lelang, seharusnya menggunakan dalil-dalil hukum. "Sejak kapan kajian bisa mengalahkan undang-undang ? Sekarang saya yang minta, mana dasar hukumnya kalau kajian bisa mengalahkan undang-undang dan bisa dijadikan sumber hukum," ujarnya.

Prof Asikin sangat prihatin dengan para pejabat yang mendapat amanah tersebut. Dirut PT DMB Andy Hadianto maupun Biro Hukum seharusnya memahami hukum yang berlaku. "Percuma mereka digaji besar, malu kita kalau mereka tidak tahu aturan. Silahkan belajar hukum datang ke rumah saya, akan saya tunjukkan undang-undang lengkap dengan pasalnya yang mengharuskan melalui proses lelang.Walaupun itu aset terpisahkan, tapi namanya tetap aset negara/daerah," ucapnya.

Ketua Pusat Study Hukum dan Analisis Kebijakan (PUSHAKA), Dr Wira Pria Suhartana telah menyampaikan aturan yang mengharuskan penjualan aset daerah melalui lelang. Penjualan aset daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca Juga :  Gubernur Ingin Pengiriman TKW Dihentikan

Dengan adanya PP tersebut, maka PP Nomor 6 Tahun 2006 yang mengalami perubahan menjadi PP Nomor 38 Tahun 2008 tidak berlaku lagi. "Semua lengkap diatur disana, masalah pemindahtanganan baik itu tukar-menukar, hibah, jual-beli dan juga penyertaan modal," terang Wira.

Selanjutnya kata Wira, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Permendagri tersebut sekaligus mencabut aturan Permendagri sebelumnya Nomor 17 tahun 2007.

Sederhananya lanjut Wira, pada saat pembelian saham dahulunya dilakukan melalui beauty contest. Logikanya, untuk penjualan saham juga sudah tentu melalui beauty contest atau lelang juga. "Malah kan saat menjual ini yang riskan, makanya harus melalui lelang. Ini kata undang-undang, silahkan buka undang-undang makanya," saran Wira.

Sementara itu, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi berharap penjualan saham harus melalui proses yang baik. Ia tidak ingin penjualan saham nantinya akan menyisakan masalah hukum. "Prinsipnya, kita ingin penjualan saham melalui proses yang baik. Saya berharap semuanya baik," kata Gubernur.

Terkait dengan penjualan saham yang tidak melalui proses lelang, Gubernur menyerahkannya pada pandangan hukum. "Saya baca juga pendapat pakar hukum, saya serahkan pada pandangan hukum lah. Saya hanya mengajukan persetujuan. Apakah harus lelang atau tidak, silahkan cek ke biro hukum," ujarnya.

Gubernur juga memperhatikan polemik yang terjadi soal persetujuan DPRD NTB. Namun karena itu menyangkut lembaga lain dan urusan DPRD, dirinya tidak ingin memberikan tanggapan. "Saya dengar harus melalui paripurna, itu sepenuhnya urusan DPRD, saya hanya minta persetujuan saja," ucap Gubernur.  (zwr)

Komentar Anda